Korban Penipuan Robot Trading Fin888 Minta JPU dan Majelis Hakim Hadirkan Tjahjadi Rahardja Dalam Persidangan

Hukum274 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta supaya menghadirkan dalam persidangan saksi Tjahjadi Rahardja terduga bos pengumpul uang investasi di balik Trading Fin888.

Pasalnya, Tjahjadi Rahardja dianggap para korban berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama dalam investasi bodong yang melibatkan terdakwa Peterfi Supandri dan terdakwa Cary Chandra.

Permintaan menghadirkan saksi utama dalam perkara investasi tersebut disampaikan para saksi korban dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Juli Effendi didampingi hakim anggota Budiarto dan Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1/8/2023.

Tujuh orang saksi korban yang dihadirkan JPU Melda dan Subhan SH, telah diperiksa keterangannya terkait terjadinya dugaan penipuan secara elektronik (ITE) berupa investasi uang yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Menurut para saksi, kedua terdakwa merupakan afiliator fin888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.

Robot trading fin888 perusahaan yang beroperasi di Singapura tersebut, ditawarkan terdakwa Peterfi dan Cary Chandra kepada para korban dengan janji janji dan iming iming bahwa, keamanan dana nomor satu. Lalu menawarkan keuntungan/profit sebesar 15 % sebulan, serta diasuransikan dan tidak mungkin Scam Penipuan. Namun apa yang terjadi semua janji janji dan iming iming yang disampaikan ke dua terdakwa hanya kebohongan semata, ucap para korban tipu muslihat tersebut.

Dalam persidangan keterangan saksi tersebut terlihat kedua terdakwa dihadirkan langsung di kursi pesakitan (sidang ofline) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga keterangan para saksi dan korban lainnya langsung dikonfrontir dengan keterangan terdakwa. Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mengingatkan dan menegur Penasehat Hukum terdakwa lantaran menyimpulkan seluruh keterangan para saksi korban. “Penasehat Hukum jangan menyimpulkan sendiri keterangan para saksi, sudah cukup”, ucap majelis.

Saat diminta keterangannya usai persidangan, para saksi korban dengan tegas menyampaikan supaya JPU dan Majelis Hakim transparan dalam menangani perkara tersebut serta harus menghadirkan Tjahjadi Rahardja sebagai saksi dalam persidangan investasi bodong berjumlah 1 triliun rupiah tersebut.

Para korban juga membawa spanduk bertuliskan “Tangkap Tjahjadi Rahardja”. Para korban berharap terdakwa dan aktor penipuan investasi trading fin888 tersebut supaya mengembalikan kerugian masyarakat yang merupakan korban Penipuan Trading tersebut.

Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, selaku kuasa hukum para korban, yang juga sebagai saksi dalam perkara trading fin888 menyampaikan, bahwa korban perkara trading fin888 sebanyak 450 korban seluruh Indonesia, kerugian 165 m, dengan nilai kerugian per orang berbeda beda.

Ada juga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan perkara investasi bodong kerugian 259 m dengan 900 korban. Perkaranya sudah diputus PN Jakarta Barat,dengan putusan kerugian korban dikembalikan, dan saat ini masih menunggu upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

Oktavianus mengaku, perkara trading fin 888 inilah penanganan perkaranya yang paling “gembel” sebab penanganan perkara trading ini yang pertama ditangani penyidik, namun penyelesaian kasus inilah yang paling lama ditangani penyidik. Demikian juga terkait penyitaan barang bukti baik berupa uang atau barang, perkara inilah yang paling gembel penyitaan barang buktinya. Dimana barang bukti sitaan hanya 1 miliar rupiah, pada hal kerugian korban mencapai 1 triliun rupiah.
Sementara melihat kasus lain, barang bukti yang disita ada yang ratusan miliar rupiah, namun dalam perkara ini hanya 1 miliar rupiah yang disita. Pihaknya juga tidak mengetahui bahwa barang bukti sitaan dalam perkara terdakwa Peterfin dan terdakwa Cary, bentuknya apakah uang atau barang tidak jelas. Oleh karena itu, penanganan perkara inilah yang paling gembel dari seluruh trading perkara investasi bodong.

“Mulai dari penyidikan perkara ini, penyidiknya diduga bermain main, oleh karena itu saya sudah laporkan penyidiknya ke Karowassidik, dan laporan saya sudah diterima, karena terbukti bahwa disana ada dugaan pelanggaran”, ungkap Oktavianus kepada Wartawan di PN Jakarta Utara.

Sementara, menurut pengakuan Karolin Sabatini Tarigan, selaku korban dan juga ketua Paguyuban Korban trading fin888, menyampaikan dirinya merasa bahwa Penyidik dalam perkara ini tidak berpihak pada korban. Penanganan perkaranya paling lama dari trading lainnya. Perkara ini dilaporkan pada Februari 2022 dan yang pertama dilaporkan dari sejumlah kasus trading, namun kasus ini yang paling lama diselesaikan. Saat saya tanya berapa sih barang bukti sitaan penyidik dalam perkara ini, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Barang sitaan Penyidik baik berupa tanah dan bangunan sampai saat ini belum pernah disampaikan kepada kami. Selaku korban pihaknya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini transparan terhadap korban.

Karolina juga mengaku, sudah pernah mengirimkan surat ke Menkopolhukam Mahfud MD terkait penanganan perkara tersebut, ucapnya dengan penuh kekecewaan terhadap Penyidik Kepolisian, 1/8/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *