LAGI PMI ASAL BEKASI DITEPATKAN SECARA ILLEGAL MENJADI KORBAN TINDAK PERDANGAN ORANG

Hukum63 views

Bekasi, kabarone.com -Pekerja Migran asal Tabelang, Bekasi yang bekerja di Arab Saudi diproses secara Illegal mengeluh sering sakit, bekerja selaa 6 bulan DARIYAH mengalai permasalahan kesehatannya pasalnya bekerja sering melampai lebih waktu dan kurangnya istirahat.

Kisaran bulan februari 2023 DARIYAH direkrut oleh Amansah asal Karawng selanjutnya diserahkan pada Iyos bekasi lebih lanjut proses penempatannya diduga oleh PT DASA GRAHA UTAMA berdomisili di Bekasi.
Seorang aktivis Pekerja Migran Indonesia DARTIM menerangkan pengiriman keluar Ngeri saat ini sedang masa moratorium atau sedang tutup jadi saya yakin dan pastikan pengiriman DARIYAH menjadi Pekerja ke Luar Negeri adalah secara Ilegal.
Ketidak tahuan dan pemahaman masyarakat tentang teknis penempatan migran keluar Negeri menjadi kesempatan jaringan mafioso pengiriman PMI keluar Negeri secara Illegal, bisnis ini sangat luar biasa hasilnya karena pembayaran dari luar Negeri menggunakan dolar Amerika, ucap DARTIM saat diwawancara oleh wartawan kabarone.com.

DARIYAH sebelumnya tidak memeiliki ketrampilan khusus, karena tidak mengetahui dan tidak diberikan penjelasan secara terang tentang pekerjaan yang harus dilakukan, sehingga dengan mudah jaringan Amansyah ini membujuk dan segera mengirim DARIYAH keluar Negeri, dimana selama proses penempatan keluar Negeri DARIYAH tidak pernah mendapat pelatihan dan tidak mengetahui secara pasti Perusahaan yang telah memproses dirinya, ujar DARTIM.
Lebih lanjut DARTIM menerangkan para pelaku pengiriman DARIYAH diduga telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ujar DARTIM menegaskan.

Kami akan mengawal kasus ini dan akan segera melaporkan jaringan Iyos cs kepada Pihak Kepolisian RI agar segera dilakukan penindakan hukum ujar Dartim(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *