Mediasi Berhasil Panji Gumilang Berakhir dengan Damai Waketum MUI Anwar Abbas

Hukum88 views

Jakarta kabarone : Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya atas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Dengan demikian, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sepakat berdamai.

“Perkara gugatan Nomor 415 Tahun 2023, setelah di mediasi pada Tanggal 30 Agustus 2023, sudah damai,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Rabu (6/9/2023).

Hal itu disampaikan Humas yang juga sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. H. Zulkifli Adjo, SH, MH perkara gugatan Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sudah berdamai.imbuhnya.

Lebih lanjut Humas yang biasa disapa Zul ini menjelaskan inti perdamaiannya itu, Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Anwar abas dan MUI.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim telah membacakan penetapan perdamaiannya, Pada prinsipnya, dia mencabut gugatannya,” ungkapnya

Sebelumnya, dalam sidang mediasi keempat, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI telah sepakat berdamai. Perdamaian itu setelah kedua belah pihak itu menggelar sidang mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023) lalu.

“Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar di PN Jakpus usai sidang di PN Jakpus kala itu.

“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.

Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *