Kejari jakarta pusat gencar sosialisasi pencegahan Kasus Pertanahan Stockholder RT RW Lurah camat

Hukum52 views

Jakarta kabarone : Kejaksaan Negeri jakarta pusat menggencarkan penerangan hukum pencegahan kasus pertanahan tahun 2023, bertempat di kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakpus, Rabu (13/9/2023).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus) Agung Irawan dalam keterangan di Kantor pertanahan kota Administrasi “Meskipun itu aset milik Kementerian lembaga atau BUMN, tapi minimal mereka mengetahui sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut yang tidak dikuasai tapi kepemilikannya adalah negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas.” ungkap Agung

Sebagai narasumber, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Hari Wibowo, Kasi Datun menyampaikan mengenai beberapa penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan yang diantaranya, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata sehingga menimbulkan ketimpangan, legalitas kepemilikan tanah yang hanya didasarkan pada bukti formal, tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya, dan juga persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib.

Agung Irawan menjelaskan dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2023 ini, bertujuan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pada intinya para stakeholder terkait, baik di tingkat RT, RW, Lurah dan Camat wajib menjaga aset yang berada diwilayahnya masing-masing. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *