NGO Jalak Laporkan Dugaan KKN Pada Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung ke Irjen PUPR

Hukum94 views

Jakarta, kabarone.com Ketua Non Governen Organisation Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) Kampanye Sitanggang resmi melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyimpangan pengerjaan Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung Lanjutan Tahun Anggaran 2022 ke Irjen Kementerian PUPR, beberapa waktu lalu.
Dugaan penyimpangan pengerjaan Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung Bekasi Jawa Barat Lanjutan tahun anggaran 2022, resmi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ujar Kampanye kepada Wartawan.

Kami dari NGO Jalak menduga ada penyimpangan atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek yang menyerap anggaran senilai Rp 23,85 miliar yang dikerjakan PT. Bangun Konstruksi Jaya.

Ketua NGO Jalak, Kampanye Sitanggang menjelaskan hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa ketidaksesuaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasinya.

Kampanye merinci, pekerjaan persiapan diduga tidak sesuai KAK/Spesifikasi, pengerjaan sistem pompa tidak sesuai kontrak, pengerjaan tanah tidak sesuai gambar dan spesifikasi, pengerjaan penguatan tebing tidak sesuai gambar dan spesifikasi, pengerjaan saluran tidak sesuai KAK/spesifikasi, dan pengerjaan jalan tidak sesuai spesifikasi atau volume.
Pelaksanaan pekerjaan proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung tersebut diduga luput dari pengawasan, sehingga begitu banyak pekerjaan itu tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
Untuk ini diminta pihak Inspektur wilayah 1 pada Inspektorat Jendara (Irjen)yang menangani laporan kami serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan sekaligus menyaksikan hasli pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kami meminta Irjen Kementerian PUPR dalam hali ini Inspektur wilayah 1 untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya agar memerintahkan KPA dan PPK memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana proyek,” tegas Kampanye.

Menurut Kampanye, laporan NGO Jalak merupakan wujud dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pemantauan, pengawasan penyelenggara Negara Republik Indonesia.
“Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih (clear goverment) dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,” pungkas Kampanye. Ketika hendak di konfirmasi terkait informasi dugan KKN tersebut kepada Kepala Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane sebagai pengguna Anggaran dan pengawasan melekat di jajaran BBWS.CC Kepala Balai belum berhasil di temui pengawalan super ketat satpam berlapis-lapis ujar rekan media.
Sementara informasi dari salah satu saraf Inspektorat Wilayah 1 pada Irjen Kementrian PUPUR, Wawan mengatakan laporan NGO Jalak sedang proses di tindaklanjuti
team Inspektur 1 sekarang lagi klarifikasi ke pejabat yang bersangkutan kebalai ujar Wawan

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *