DIDUGA MENABRAK ATURAN PT. SURYA DONASIN CABANG DEPOK DILAPORKAN KE DISNAKER

Hukum429 views

Depok.Kabarone.com, Karena di PHK sepihak karyawan PT. Surya Donasin cabang Depok mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Depok untuk mengadukan permasalahan yang terjadi dan menuntut haknya.

Adi bekerja kisaran 6 tahun lebih sebagai sopir pengiriman barang sesuai order yang diberikan oleh Perusahaan, dimana PT. Surya Donasin adalah perusahaan suplayer Supplier Frozen food dengan upah kisaran 4,7 juta per bulan.

“saya diberhentikan dari perusahaan, tapi saya gak tau kesalahan saya apa, saya juga bingung kenapa saya diberhentikan” ujar Adi saat diwawancara oleh wartawan Kabarone.com, “cara pemberhentianya juga aneh, karena Pak Sukatna sebagai Kacab PT. Surya Donasin cabang Depok tiba-tiba memanggil saya ke ruangannya dan menyampaikan pada tanggal ditentukan untuk tidak bekerja lagi, karena sudah ada yang menggantikan” ungkap Adi menegaskan.

Permasalahan Adi tersebut sudah diadukan di Disnaker Depok dan sudah dilakukan pemanggilan tanggal 2 Oktober 2023, namun perusahaan PT. Surya Donasin cabang Depok tidak hadir dalam undangan tersebut dan petugas Disnaker Depok akan memanggil ulang Perusahaan tersebut.

Diduga juga PT. Surya Donasin cabang Depok menabrak aturan tentang ketenagakerjaan, pasalnya sistem management Perusahaan dalam mempekerjakan karyawan tidak berjalan dengan baik, selayaknyalah seseorang yang bekerja bila melakukan pelanggaran mendapatkan surat peringatan hingga berlanjut kepada sanksi.(***red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *