Majelis Hakim PN Jakarta Utara Dinilai Langgar KUHAP Terdakwa Sakit Paksakan Sidang InAbsensi

Hukum104 views

PJakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan sidang Sofia Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Dian Erlianto dan Juli Sintesa, dinilai melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena menggelar persidangan terhadap seorang terdakwa yang sedang sakit.

Sidang lanjutan perkara dugaan Penggelapan yang digelar Jumat 27/10/2023, dengan terdakwa Rian dan Yanuar, dalam agenda pembacaan tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukumnya. Sidang yang digelar secara online tersebut, Jaksa memberitahukan kepada majelis hakim bahwa terdakwa atas nama Rian sedang sakit di dalam tahanan sementara di Cipinang.

Terdakwa yang sehat hanya satu orang yakni Yanuar, sementara terdakwa Rian menurut petugas Rutan Cipinang melalui video call langsung dalam persidangan yang didengar majelis hakim menyampaikan terdakwa Rian tidak bisa ke ruang fasilitas sidang di Rutan karena sakit.
Namun menanggapi laporan yang disampaikan petugas Rutan, majelis hakim mempertanyakan ada gak surat pemeriksaan dari Dokter Rutan bahwa terdakwa Rian sakit.

Majelis juga langsung berbicara dengan petugas Rutan melalui video call, pa ada gak surat panggilan sidang untuk hari ini kepada terdakwa Rian dan Yanuar, jawab petugas Rutan ada. Lalu terdakwa kemana, ada gak surat dokter Rutan memberitahukan Rian sedang sakit, kata petugas Rutan dari tadi pagi sudah dipanggil tapi tidak ada diruangan.
“Ada gak suratnya, pa Jaksa tanyakan petugasnya ada pemberitahuan sakit gak, kalau tidak ada sidang tetap kita lanjutkan,” ucap Sofia Marlianti Tambunan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27/10/2023.

Menanggapi pemberitahuan dari JPU bahwa terdakwa Rian sedang sakit tidak bisa menghadiri sidang online dari Rutan Cipinang, Penasehat Hukum terdakwa Advokat Mahadita Ginting, SH MH dan Rekan, menyampaikan keberatannya jika sidang tetap dilanjutkan dengan alasan satu terdakwa sedang sakit. “Ijin majelis kami selaku Penasehat hukum terdakwa keberatan jika persidangan tetap dilanjutkan”, ucap Mahadita Ginting.

Penasehat hukum meminta agar persidangan ditunda, namun majelis menolak sikap yang disampaikan tim hukum terdakwa. “Kami akan catat keberatan Penasehat hukum, tolong dicatat,” ucap perintah pimpinan sidang ke Panitera Pengganti saat persidangan.

Untuk melanjutkan persidangan, pimpinan sidang menanyakan kepada JPU pengganti Andrian SH, begitu saja ya pa Jaksa, jika tidak ada alasan yang jelas tidak dilengkapi dengan surat dokter pemberitahuan sakit terhadap terdakwa, maka sidang pembacaan Replik tetap kita lanjutkan. Hadirkan saja terdakwa atas nama Yanuar, ujar Sofia Marlianti.

Sidang in absensi pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum tetap dibacakan walau terdakwa Rian sesuai laporan petugas Rutan sedang sakit. Replik JPU terhadap kedua terdakwa tetap dibacakan dengan menghadirkan terdakwa Yanuar Rezananda sementara terdakwa Rian Pratama Akba tidak hadir (in absentia).

Terkait persidangan tanpa dihadiri satu terdakwa, Penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan dengan sidang tersebut, sebab majelis hanya memaksakan kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan hak hak seorang terdakwa.
Persidangan ini tidak fair sebab majelis hakim dengan sesukanya sendiri menunda dan menjadwalkan agenda sidang. Terkait jadwal persidangan, sejak awal majelis hakim sudah menentukan jadwal persidangan sepakat dengan JPU dan penasehat hukum dicatatkan di Kepaniteraan.

Akan tetapi belakangan majelis hakim dinilai tidak konsekuen menjalankan apa yang sudah diomongkan, dengan sesukanya menentukan persidangan sehingga tidak memberikan ruang terhadap hak terdakwa. Oleh sebab itu menurut kami, “sidang ini tidak fair,” ucap Mahadita Ginting dan Rekan.

Menurut Penasehat Hukum, bahwa perkara Rian dan Yanuar, dari awal sejak Penyidikan, Penuntutan hingga disidangkan penuh dugaan rekayasa. Sebab dua terdakwa dituduh melakukan Penggelapan jabatan atas pembelian 1 Unit mesin yang dibeli PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) dari PT.BEO. Pada hal kedua terdakwa di PT.KHB hanya sebagai karyawan atau marketing dan bukan penentu yang ditugaskan Direktur untuk membeli mesin tersebut.

Kedua terdakwa dituduhkan JPU menggelapkan uang perusahaan PT.KHB sebesar 200 juta rupiah atas pembelian mesin tersebut. Sementara terdakwa tidak sebagai penentu harga mesin yang akan dibeli dari PT.BEO. Ada pun terdakwa diberikan uang dari PT.BEO adalah merupakan presentasi, tapi bukan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja di PT.KHB yang juga merupakan pembeli mesin.

Oleh karena kejadian tersebut ada unsur dugaan rekayasa dari pihak PT.KHB sehingga kedua terdakwa dikorbankan. Bahkan yang paling aneh, terdakwa Yanuar Rezananda yang tidak tau apa apa dengan pembelian mesin malah ikut diperkarakan. Pada hal uang yang diberikan Rian terhadap Yanuar merupakan uang pengembalian hutang yang dipinjam Rian sebelum perkara terjadi, mengapa Yanuar diikutkan dalam perkara tersebut.

Kejadian tersebut majelis hakim pun sudah mengetahui, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, jelas jelas para saksi tidak kenal dengan terdakwa Yanuar. Uang yang dipinjam Rian dari Yanuar tidak ada hubungannya dengan perkara pembelian mesin. Uang presentasi yang diberikan PT.BEO ke terdakwa Rian bukanlah kerugian dari pembeli mesin PT.KHB, lantas kalau demikian kejadiannya dimanakah kerugian PT.KHB selaku pelapor dalam perkara ini.

Oleh karena itu, “majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya tegak lurus dalam menegakkan keadilan, dengan membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU Rico Sudibyo, menuntut kedua terdakwa masing masing dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, atas kerugian PT.KHB sebanyak 200 juta rupiah. Namun,
tuntutan JPU dinilai terdakwa dan Penasehat hukumnya menyampaikan,” semua itu merupakan rekayasa dan retorika saja, sebab dalam kebenarannya terdakwa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan tempat Terdakwa bekerja PT.Kencana Hijau Binalestari,” ungkap Mahadita Ginting.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *