Gagalnya Pengerjaan Ruas Jalan Tarjun-Serongga, Masyarakat Kecewa; Ini Ungkapan Kadis PUPR

Daerah128 views

KOTABARU,kabarOne.com- Gagalnya pengerjaan struktur ruas jalan Tarjun-Seronga Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru membuat publik bertanya- tanya, namun permintaan maaf langsung di lontarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotabaru.

Dibeberapa pemberitaan menjelaskan, jalan Tarjun-Serongga adalah merupakan satu-satunya jalur akses yang digunakan oleh masyarakat dari 12 Kecamatan yang ada di Kotabaru daratan menuju pusat Kabupaten maupun sebaliknya.

Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti mengatakan, Dinas PUPR bersama Pemda Kotabaru dalam hal ini telah menyiapkan pagu anggaran sebesar 21 milyar dari APBD untuk proyek ruas jalan Tarjun-Serongga.

” Proyek puluhan milyar ini dikerjakan oleh PT. Andromeda Putra Nusantara dengan Konsultan Pengawas CV. Karya Pratama Konsultan, dengan waktu pelaksanaan kegiatan selama 150 hari Kalender yaitu mulai tanggal 14 Juli sampai 10 Desember 2023,” ungkap Tuti kepada media, Jum’at 17/11/2023.

Dalam hal ini, saya mengucapkan permohonan maaf atas kekecewaan masyarakat karena gagalnya pengerjaan ruas jalan Tarjun-Serongga, dikarenakan pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan pengerjaan sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Pihak Dinas PUPR sendiri sudah memberikan DP 3 milyar, namun setelah dilakukan evaluasi pengerjaan ditemukan tingkat deviasi yang terlalu tinggi pada progres pengerjaan.

“Pihak PUPR sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk pembahasan progres pengerjaan jalan tersebut, hingga melayangkan surat peringatan, namun pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan sesuai dengan target yang telah diberikan,” sebutnya.

Menurut Tuti, Dinas PUPR selalu melakukan evaluasi, melakukan tindak lanjut bahkan monitoring ke lokasi, karena proyek tersebut merupakan proyek strategis Kabupaten yang sangat penting sehingga menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

“Hingga surat peringatan ke 3 dilayangkan, pihak kontraktor tidak mampu melaksanakan proyek sesuai target secara teknis maupun non teknis sehingga sangat disayangkan kami melakukan pemutusan kontrak,” jelas Kadis PUPR.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga, Agus Tri Prasetyawan menambahkan terkait pemutusan kontrak, pihak kontraktor yang kontraknya di putus akan masuk daftar blacklist karena dinilai gagal melaksanakan kontrak kesepakatan.

Karena sudah diingatkan, namun melihat Deviasi yang terlalu tinggi dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, akhirnya pihak kontraktor ini dinyatakan gagal dalam pelaksanaan proyek ruas jalan Tarjun-Serongga, hingga dilakukan pemutusan kontrak dan masuk blacklist.

” Sebenarnya kami juga kecewa, sama dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat, kami berharap proyek jalan tersebut dapat berjalan sesuai kesepakatan, apalagi untuk proyek rigid, cuaca sangat mendukung untuk pengerjaan di tahun 2023 ini,” paparnya.(HRB)

By! Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *