OKU Timur Sumsel ,Kabar One.com- Bawaslu OKU Timur melaksanakan rapat kerja teknis waspada terjadi kecurangan tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Ardan, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Jumat (08/12/2023).
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, S.P., Mewakili Sekretariat Darwin, S.P, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin), Ir. Oki Endarta Wijaya, ST., MT, Anggota Bawaslu OKU Timur Aan Wijaya S.P., Narto Kurniawan, S.H., S.Sy selaku Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Timur, Wiguno Sanyoto, S.I.P.,M.I.P selaku Kejaksaan Negeri OKU Timur, dan M. Adenan, S.H. selaku Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Rapat kerja teknis waspada terjadi kecurangan tahapan pemilu 2024 dengan melakukan pelatihan pengelolaan data penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye dalam menghadapi pemilu tahun 2024 ini Bawaslu OKU Timur menghadirkan 2 narasumber diantaranya, Wiguno Sanyoto, S.I.P.,M.I.P selaku Kejaksaan Negeri OKU Timur, dan M. Adenan, S.H. selaku Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Mewakili Sekretariat, Darwin, S.P sebagai Ketua Pelaksana kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi bersama dalam menyukseskan kegiatan rapat kerja teknis dan bimbingan pengelolaan data penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye dalam menghadapi pemilu tahun 2024 ini.
“Kami ucapkan terima kasih atas kekompakan, sinergi panitia dalam mempersiapkan kegiatan rapat kerja teknis bimbingan pengelolaan data penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye dalam menghadapi pemilu tahun 2024 ini. Terima kasih kepada narasumber pada kegiatan ini, dan juga kepada Panwaslu Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan dalam mengikuti kegiatan ini,” ungkap Darwin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, S.P mengatakan agar Panwascam se-OKU Timur untuk memberikan pengawasan yang terbaik pada Pemilu 2024 nanti. Sebagai pengawas pemilu kita harus juga berpendoman dengan aturan yang ada seperti pelanggaran masa kampanye. Diantaranya berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan badan pengawas pemilihan umum.
Selanjutnya, peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Dan juga peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
“Sebagai pengawas pemilu harus jeli dan tegas apabila adanya pelanggaran masa kampanye karena aturannya sudah jelas. Dengan dilaksanakan rapat kerja teknis ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan agar pelaksanaan tahapan pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sunarto.
Kemudian, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin), Ir. Oki Endarta Wijaya, ST., MT menambahkan, maksud dan tujuan agar Panwaslu Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan dapat memahami tata cara penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024.
“Dengan dilaksanakan rapat kerja teknis pengelolaan data penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye dalam menghadapi pemilu tahun 2024, menjadi ajang meningkatkan kompetensi SDM untuk mewujudkan kinerja yang optimal, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Dan tentunya diharapkan Panwaslu Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan dapat memahami tata cara penanganan pelanggaran pemilu,” jelas Wijaya.
Wijaya lanjut menuturkan bahwa kegiatan ini diikuti 20 (dua puluh) orang anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kabupaten OKU Timur, 20 (dua puluh) orang Staf Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kabupaten OKU Timur, serta 10 (Sepuluh) orang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur. (Penulis: Preli Yulianto)