Terdakwa H.Aspas Akui Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan Kepada H.Dudung Lewat PTSL

Hukum206 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan majelis hakim Deni Riswanto, didampingi hakim anggota Maskur dan Lebanus Sinurat, memeriksa Haji Aspas sebagai terdakwa dugaan pemalsuan, atau menyuruh memalsukan surat pengurusan balik nama sertifikat tanah waris, 04/01/2024.

Terdakwa H.Aspas duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukumnya Buchori dan rekan, guna pertanggungjawaban hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton dan Subhan Noor Hidayat, dengan pasal pemalsuan surat surat tanah yang digunakan untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah (tanah waris) atas nama alm Abdul Majid menjadi atas nama H.Aspas, berlokasi di RT 08 RW 11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam keterangannya di depan persidangan mengaku, bahwa tanah warisan yang di Kelurahan Sunter Jaya, sudah dibeli Rp 11 juta rupiah. Selanjutnya H.Aspas mengajukan pengurusan pembuatan pembuatan sertifikat tanah dengan luas kurang lebih 2.597 m2 tersebut melalui PTSL Sunter Jaya. Seluruh surat surat tanah diserahkan terdakwa ke Dudung (alm) serta dokumen persyaratan yang terdakwa siapkan termasuk dokumen yang dibuat mantan Lurah Sunter Jaya, Tabroni.

“Terkait tanda tangan salah satu ahli waris bernama Siti Hajar, terdakwa mengatakan lupa, dimana saat itu Siti Hajar usia berapa tahun”, ungkap terdakwa dihadapan majelis hakim dan JPU.

Terdakwa mengaku, saat pengajuan surat surat pengurusan sertifikat program PTSL, terdakwa hanya menyerahkan dokumen atas nama 5 orang ahli waris saja, seharusnya ada 9 orang ahli waris, namun terdakwa Aspas menyampaikan pihaknya terima beres dari pengurus H.Dudung.

H.Aspas juga menyampaikan, untuk pengurusan sertifikat tanah saat itu pihaknya menyerahkan sejumlah uang tapi lupa berapa banyak. Sementara mengenai risalah tanah dan pengukuran tanah terdakwa tidak tahu, sudah diserahkan semuanya kepada H.Dudung.

“H.Aspas menyampaikan dirinya tidak hadir saat tanah diukur udah diserahkan ke Dudung, pokoknya urusan sertifikat Dudung. Sekarang tanahnya ada, sertifikat ada atas nama saya yang buat sertifikat H.Dudung sudah meninggal”, ucapnya.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada JPU apakah masih ada saksi lain yang akan diajukan, Jaksa menjawab sudah cukup. Pimpinan sidang menunda persidangan untuk pembacaan requisitor (rencana tuntutan) Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyampaikan terdakwa H.Aspas telah memalsukan surat surat tanah untuk diajukan ke kantor BPN melalui PTSL Kelurahan Sunter Jaya untuk pembuatan sertifikat tanah. Dimana tanah yang dimaksud masih atas nama Abdul Majid dan merupakan tanah bersama sejumlah ahli waris anak anak Alm Abdul Majid.

Namun kepemilikan tanah tersebut berubah nama menjadi atas nama H.Aspas sehingga telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris lainnya yakni, saudaranya sendiri anak anak Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.

Kepemilikan ahli waris tanah tersebut berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt 008 Rw 011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *