Advokat Kartika Law Firm Surati Presiden RI Jokowi, Menkopolhukam Terkait SP3 Perkara Di Polda Metro Jaya

Hukum418 views

Jakarta Kabarone.com,-Tidak puas dengan penanganan perkara di penyidik Polda Metro Jaya, korban dugaan Penipuan Penggelapan, surati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Bukan hanya ke Presiden, surat perlindungan hukum demi keadilan dikirimkan tapi juga ke Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Surat resmi No.05/01/RS/2024, yang dikirimkan tertanggal 08 Januari 2024 tersebut, karena adanya ketidak profesionalan dalam penanganan perkara dugaan Penggelapan Penipuan yang di SP3 Penyidik Polda Metro Jaya dan permohonan keadilan terhadap adanya dugaan usaha tambang ilegal oleh warga negara asing (Tiongkok) di bawah lindungan oknum TNI dan perangkat pemerintahan tingkat Kelurahan,

Penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak profesional menangani perkara tindak pidana yang dilaporkan Luo Ling Ping dan Li Wei Ming, melalui atau didampingi Advokat Law Firm Kartika berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7,8 Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan terlapor Rudi Salim.

Penasehat Hukum korban Liliana Kartika SH, Japatar Julius Siregar SH, dan Robert P.A Pelealu SH, pada intinya memohon kepada Presiden RI Jokowi, Menkopolhukam dan instansi Polri khususnya Kepolisian Polda Metro Jaya supaya menangani perkara yang sudah dilaporkan dibuka dengan terang benderang. Pelaku tindak pidana harus dihukum jika bersalah dan dibebaskan jika tidak bersalah, sebab dimata hukum semua warga negara sama tidak boleh Abuse of power, ungkap Kartika SH.

Kartika dan Rekan menyampaikan, demi keadilan atas perkara laporan klien kami dengan dasar dan pertimbangan sebagai berikut: Penasihat Hukum dari Luo Ling Ping dan Li Wei Ming melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tanggal 20 Maret 2023, No LP : STTLP/B/1522/III/SPKT/Polda Metro Jaya, terlapor Rudi Salim (Weng Jian Ping) dan kawan kawan.

Tanggal 27 Maret 2023 kami disuruh datang untuk menghadap kanit dan penyidik lebih kurang dari 6 orang belum termasuk polisi di SPKT, untuk mendengar keterangan dari kami dengan membawa berkas yang lengkap sebagai alat bukti atau bukti.

Pada 29 Maret 2023 berdasarkan rapat team tanggal 27-03- 2023 Laporan Polisi tersebut diperbaharui dengan penambahan pasal menjadi, Penipuan dan atau Penggelapan atau Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Sekitar bulan Mei 2023, Penyidik meminta bukti dalam bahasa Indonesia tentang jumlah barang dan nama barang yang dikirim sesuai invoice 15 lembar yang belum dibayar terlapor. Berkas alat bukti sudah diberikan secara lengkap dan jelas. Barang pengiriman sebanyak 15 kontainer berdasarkan surat jalan.

Menurut Kartika, pihaknya sudah pernah memberikan surat somasi ke pihak terlapor. Dalam jawaban Somasi tanggal 07 Juni 2021, sesuai tandatangan terlapor Rudi Salim, meminta rincian pemesanan dan pembelian barang. Berdasarkan bukti nota rincian barang yang telah kami serahkan kepada penyidik, berarti secara langsung terlapor Rudi Salim telah mengakui adanya penerimaan barang yang belum diselesaikan. Terlapor menyatakan kewajibannya sebesar USD 773.036,05.

Hal ini sejalan dengan surat yang ditandatangani Rudi Salim tanggal 19 Agustus 2016 yang akan menjual saham PT. Sun Fook Industries, milik Rudi Salim untuk membayar kewajibannya sebesar USD 773.036,05. Berdasarkan kesepakatan bersama untuk melakukan pelepasan Hak atas tanah bernilai Rp 14.080.000.000, adalah fiktif. Sementara sesuai keterangan dan pengecekan di lapangan bersama ahli waris oleh kuasa hukumnya, Budi Hartono dan Rekan, diduga lahan yang akan dilepaskan haknya bukan milik terlapor Rudi Salim. Pemilikan tanah tersebut sampai saat ini bukan milik Rudi Salim.

Anehnya, pada saat mau pelepasan hak tanah tiba tiba tanggal 29
Desember 2023, kami selaku pihak pelapor mendapat surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan analisa kami adanya ketidak hati-hatian penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Sementara surat tertanggal 22 Desember 2023 yang kami terima di
kantor pusat di Sudirman pada 29 Desember 2023 berselang perjalanan 7 hari dari tanggal surat. Tujuan surat ke kota Tangerang. Anehnya surat bisa sampai ke ke kantor Advokat Law Firm Kartika Jalan Jenderal Sudirman Sudirman Jakarta. Dalam surat yang dikirimkan pada surat tersebut point 1 d, tidak menjelaskan tanggal Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3), namun surat berisikan tidak ditemukan tindak pidana.

Pada hal dari pihak pelapor sudah diperiksa Penyidik saksi sekitar 12 orang. Pihak terlapor 4 orang diperiksa. Penyidik sekitar 10 orang yang menetapkan jumlah 4 Pasal, tidak sebanding dengan pemeriksaan pihak terlapor. Ironis, pemeriksaan perkara tiba-tiba dihentikan begitu saja tanpa alasan hukum yang jelas. Pada hal sesuai konfirmasi dari klien kami selaku pelapor yang kini berada di luar negeri akan datang ke Indonesia 16 Januari 2024 berkaitan dengan perkara yang dilaporkannya, ucap Kartika.

Atas penghentian penyelidikan berkas perkara yang dilaporkan Advokat Kartika tersebut, sebagaimana Penyidikan Tindak Pidana dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri 14/2012) maka kami selaku Kuasa Hukum memohon perhatian perlindungan hukum dan
keadilan dari Presiden RI Jokowi dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo serta Menkopolhukam.

“Mohon kiranya agar pihak instansi terkait terutama pihak Kepolisian dapat membantu supaya perkara ini terang benderang, Terlapor diproses walau di SP3 supaya dibuka dan diperiksa kembali berkas perkaranya. Karena menurut hemat kami sudah cukup bukti berdasarkan
pemaparan kami sebagaimana alat bukti dan bukti bukti yang telah diserahkan ke Penyidik Polda Metro Jaya. Kami berharap, agar permasalahan ini dapat diselesaikan menurut hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana kerugian korban Luo Ling Ping dan Li Wei Ming belum ada yang dikembalikan terlapor”, ujar Kartika pada media di Jakarta 12/1/2024.

Kartika SH, juga menyampaikan, bahwa terkait penghentian penyelidikan berkas perkara tersebut, pihaknya telah melaporkan sejumlah Penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri, ujarnya. Berkaitan SP3 tersebut pihak Penyidik Polda Metro Jaya belum dapat diminta keterangannya. Demikian juga pihak terlapor belum dapat diminta tanggapannya terkait laporan di Polda Metro Jaya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *