Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Dengan Tsk AD, Kapolres Kotabaru Gelar Press Release

Daerah292 views

KOTABARU,kabarOne.com- Kapolres Kotabaru menggelar Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal (senpi).

Pres release dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim bertempat di mapolres Kotabaru, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, senjata api rakitan dan 2 (dua) butir Amunisi Tajam dengan Kaliber
5,56 mm yang diungkap dari salah seorang tersangka berinisial AD (39) warga Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.

“Dikatakannya, proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula saat patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek Kelumpang Tengah, dimana pada saat itu mendapat laporan adanya pencurian pupuk, setelah saat dilakukan proses pengungkapan memang ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk,” ungkapnya.

Pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok. M 55/56
Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah, jadi dari situah dilakukan pengembangan.

Kata Kapolres, dari awal ditemukan senpi itu memang tersangka AD tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan itu, namun anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian- pembuktian dan kemudian mencari keterangan beberapa saksi dan akhirnya Alhamdulillah mengerucut.

“Terkait dengan senjata api rakitan, Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan terkait asal perolehan dari senjata api rakitan tersebut dan perolehan 2 peluru tajam yang dimiliki oleh tersangka AD yang propesi sebagai penjaga malam (wakar),”ujar Kapolres.

Untuk tersangka AD sendiri dikenakan dengan pasal undang-undang darurat, yaitu pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan tali sandang beserta amunisinya di Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *