PN Jakut Vonis Bebas Perkara Pemalsuan Surat Tanah JPU Nyatakan Kasasi

Hukum371 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan majelis hakim Deni Riswanto, didampingi hakim anggota Maskur dan Lebanus Sinurat, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Haji Aspas (83), Selasa, 30/1/2024.

Terdakwa H.Aspas, warga Sunter Jakarta Utara itu, dinyatakan tidak terbukti melakukan dugaan pemalsuan atau menyuruh memalsukan surat tanah, balik nama sertifikat tanah. Putusan bebas yang dibacakan majelis hakim tersebut, berbanding terbalik dengan peuktian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa H.Aspas dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan atau menyuruh dan atau turut serta memalsukan surat surat tanah yang akan digunakan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana keterangan para saksi saksi, alat bukti barang bukti berupa kwitansi, surat pernyataan dan documen lainnya diperkuat dengan keterangan Ahli hukum Pidana E. Turnip. Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni Siti Hajar, ucap JPU.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian JPU. Yang mana, perbuatan terdakwa memalsukan atau menyuruh memalsukan surat surat tanah, tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk pengurusan balik nama sertifikat atas nama alm Abdul Majid menjadi atas nama H.Aspas, berlokasi di RT 08 RW 11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurut majelis hakim, tak satu pun saksi yang melihat langsung dan menerangkan, bahwa pemalsuan surat tanah dilakukan terdakwa H.Aspas. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU”, ujar Majelis.

Masih menurut majelis hakim, terdakwa mengaku bahwa tanah yang di Kelurahan Sunter Jaya, sudah dibeli sesuai kwitansi Rp 11 juta rupiah. Selanjutnya mengajukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah seluas kurang lebih 2.597 m2 tersebut melalui PTSL Sunter Jaya. Seluruh surat surat tanah diserahkan terdakwa ke Dudung (alm) serta dokumen persyaratan yang terdakwa siapkan termasuk dokumen yang dibuat mantan Lurah Sunter Jaya, Tabrani.

Saat pengajuan pengurusan sertifikat program PTSL, terdakwa hanya menyerahkan dokumen tanah dan terdakwa Aspas terima beres dari pengurus Alm H.Dudung. Hal itu sesuai dengan keterangannya dalam persidangan. Saat pembacaan putusan, terdakwa H.Aspas didampingi kuasa hukumnya Buchori dan rekan. Sementara JPU dihadiri Ari Sulton. Menyikapi vonis bebas dari majelis hakim JPU Ari Sulton langsung menyatakan Kasasi.

Untuk diketahui, bahwa antara terdakwa H.Aspas dan Siti Hajar masih bersaudara.
Tanah yang merupakan objek perkara masih atas nama Abdul Majid, dimana terdakwa merupakan anak ahli waris Alm Abdul Majid. Anak anak Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.

Kepemilikan tanah oleh ahli waris berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt 008 Rw 011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *