Tanggapan Hak Angket Hasil Pemilu Pilpres 2024

Hukum204 views

Jakarta Kabarone.com,-Menanggapi adanya usulan Hak Angket terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat menilai kurang relevan dibahas karena pemilihan umum sudah terlaksana dengan aman dan damai.

Pelaksanaan Pemilu tidak perlu lagi dibahas dengan usulan Hak Angket ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) oleh Paslon yang kurang puas terhadap hasil Pemilu. Sebab masyarakat pun kini pada umumnya merasa dan puas dengan hasil Pemilu yang sudah dilaksanakan pada 14/2 lalu, walau pun belum ditentukan hasil akhirnya.

Sebagaimana disampaikan Pakar Hukum Priyagus Widodo SH, Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, pertama kali dilontarkan oleh Paslon Pilpres 03. Dimana berdasarkan hasil perhitungan suara Quick Count sebesar 17 persen dari total pemilih kurang lebih 204 juta.

Menurut Priyagus Widodo, sudah menjadi hal yang lumrah jika pihak yang kalah atau Paslon yang mendapatkan sedikit suara akan bilang Pemilu curang. Apalagi pihak Paslon 03 diusung PDIP dan sejumlah Partai pendukungnya. Sebagaimana hasil perhitungan suara sementara, bahwa PDIP merupakan Partai yang paling unggul suaranya yakni sekitar 16, 78 persen, disusul Partai Gerindra 15,13 persen, Golkar 13,42 persen, PKB 11,77 persen, Nasdem 9,435 persen dan Partai yang lainnya kurang dari 8 persen, ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu sudah tegas dan jelas diatur dalam UUD 1945, dalam Pasal 24 C ayat (1). Pasal tersebut menegaskan, ‘Mahkamah Konstitusi (MJ) berwenang memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.

Sementara pada pelaksanan Pemilu 2024 ini, penyelenggara adalah KPU RI, KPUD Provinsi, KPUD Kota, Kabupaten. Menurut hemat saya bahwa penyelenggara Pemilu sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dalam pelaksanaannya dilapangan ada Pengawas yaitu Bawaslu RI, Bawaslu Daerah Provinsi, Bawaslu tingkat Kota /Kabupaten. Sementara ditingkat Kecamatan dan Kelurahan ada yang namanya Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), serta ada juga Satgas Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu, terdiri dari Bawaslu, Polri, Kejaksaan) untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggaran Pidana Pemilu.

Priyagus Widodo menyampaikan, untuk beberapa TPS yang diduga ada kecurangan telah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya, sudah ada kehendak baik dari KPU beserta jajarannya untuk melaksanakan Pemilu dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bahkan ada berita bahwa di Kabupaten Wonosobo, Bawaslu menemukan adanya kecurangan menggunakan praktik uang oleh penyelenggara Pemilu. Diduga terlibat Oknum anggota KPU dan sejumlah PPK Kecamatan di Wonosobo untuk mengerahkan suara hasil pemilihan kepada Paslon tertentu, ucapnya, 26/2/2024.

Bagaimana dengan Hak Angket ?

Sebagaimana pendapat Priyagus Widodo, yang juga Advokat dan Konsultan Hukum itu menyampaikan, Hak Angket adalah hak DPR RI untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai, yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang Hak Angket DPR RI tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 37 berbunyi : “Dalam hal pejabat negara dan atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jika tidak hadir memenuhi panggilan setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pendapat”.

Sementara Pasal 79 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2014, juga secara tegas menyatakan, bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi Lembaga Eksekutif, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan lembaga pemerintahan non Kementerian.

Nah, yang menjadi pertanyaan apakah KPU, Bawaslu termasuk lembagai yang dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) tersebut. Menurut pendapat Priyagus Widodo, KPU dan Bawaslu tidak mencakup dalam isi Pasal 79 tersebut. Dimana mekanisme tentang Pemilu tidak mengenal Hak Angket, sudah ada lembaga dan instansi yang berhak menangani sengketa Pemilu, yaitu Bawaslu, Gakkumdu hingga Mahkamah Konstitusi, jika ada dugaan kecurangan dan perselisihan hasil Pemilu.

Sedangkan mekanisme Hak Angket mensyaratkan wajib diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan Hak Angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Menyimak pendapat Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, bahwa Presiden Jokowi secara terbuka mempersilahkan semua pihak untuk menempuh mekanisme UU, untuk melapor ke Bawaslu, menggugat ke MK hingga menggunakan Hak Angket di DPR.

Namun perlu diingat Hak Angket tidak bias mengubah atau menganulir hasil Pemilu, melainkan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut saya, pihak yang dinyatakan kalah dalam Pemilu Pilpres dan Pileg, semestinya legowo menerima hasil perhitungan suara. Jika siap bertanding berkompetisi ya harus siap menang dan juga harus siap kalah, serta mengakui keunggulan lawan, itu baru namanya sportif.

Saya berpendapat, bagi para elit Politik, para pengurus Partai dan masyarakat, kiranya lebih fokus dan lebih konsentrasi menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024 ini, yang akan dilaksanakan di berbagai Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk DKI Jakarta.

Sebanyak 545 kepala Daerah akan dipilih tahun 2024 ini dengan serentak. Daerah tersebut diantaranya sebanyak 37 Provinsi (Gubernur), 415 Kabupaten (Bupati) dan 93 Kota (Walikota), yang pelaksanaannya dimulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran Paslon kepala daerah dan pelaksanaan pemungutan surata pada tanggal 27 November 2024.

Oleh karena itu, Priyagus Widodo berharap, “pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta para Partai yang mengusung Paslon masing masing, supaya fokus untuk penyelenggaraan Pilkada yang aman dan damai”, ujarnya 26/2/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *