JAKARTA,Kabar One.com : Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto SH.MH memaparkan mengenai soal lingkungan hidup telah menjadi konsern semua pihak.. terutama dalam konteks penegakan hukumnya. Di dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tentu berkaitan dengan banyak faktor yang konprehensif.
Upaya perlindungan lingkungan hidup tidak hanya didasarkan pada praturan hukum tapi juga berkaitkan dengan soal bagaimana kesadaran dari semua pihak , tidak hanya aparat penegak hukum tapi juga warga masyarakat serta semua stake holder.
Dari perspektif kesadaran warga masyarakat, ada hak dan kewajiban yang mendasari upaya perlindungan hidup, di mana warga masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh suatu lingkungan hidup yang baik, berhak untuk menikmati sebuah lingkungan hidup yang berkualitas dan tidak kemudian lingkungan hidup menjadi bencana atau justru mengakibatkan kualitas hidup warga negara itu menjadi tidak optimal.
Di sisi lain juga melekat kewajiban warga masyarakat untuk berperan serta menjaga , mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan berkualitasmengutif dengan pendekatan yang mampu menciptakan okestrasi dalam , sehingga keseimbangan antara hak dan kewajiban ini akan menjadi modal utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Caranya dengan sinergi, koordinasi, kolaborasi antara pemangku kepentingan antara lain pemerintah, pemerintah daerah dunia usaha komunitas warga masyarakat.
Selain hal itu, juga perlu adanya ketentuan hukum atau peraturan yang baik dan responsif agar mampu menjadi instrumen dalam menjaga dan melindungi hak serta kewajiban warga masyarakat, supaya apa yang menjadi tujuan utama yaitu perlindungan lingkungan hidup mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat Djuyamto.tutup (sena)