Luar Biasa…!Banner Cukai Rokok Ilegal Tiap Titik Rp 400 Ribu

Hukum201 views

LAMONGAN,Kabar One.com- Banner pemberantasan cukai rokok ilegal yang terpasang di sepanjang jalan Lamongan ternyata dananya tidak sedikit, nilainya mencapai Rp 400 ribu tiap titiknya.

Pantauan awak media,banner cukai rokok ilegal dengan ukuran 3×4 yang terbuat dari kayu itu banyak terlihat dan terpampang di ruas jalan, kantor balai desa, kantor kecamatan dan pertigaan jalan – jalan desa.

Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan Sutrisno menyatakan, banner pemberantasan cukai rokok ilegal itu ada sekitar 400 titik, total anggaran per titiknya kurang lebih Rp 400 ribu, banner itu tersebar di 27 kecamatan yang ada di Lamongan.

“Itu anggaran tahun 2023 kemarin, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ukuran 3×4, terbuat dari kayu, itu yang ngerjain pihak ketiga,” kata Sutrisno saat ditemui duta.co di ruangan kerjanya, Selasa (28/5).

Menurut dia, sebagian banner – banner itu memang ada yang ambruk dan bolong – bolong karena terkena angin. Apalagi, lanjut dia, sekarang ini musim panas dan anginnya sangat kencang sekali.

“Banner pemberantasan cukai rokok ilegal itu ditaruh di tempat atau lokasi strategis yang memang banyak dilihat orang, ada yang di depan kantor balai desa serta di jalan – jalan umum lainnya,” ungkapnya.

“Itu juga termasuk sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal, ada dalam bentuk kegiatan seni budaya seperti pagelaran wayang kulit, jalan sehat, baliho, banner serta alat peraga lainnya,”

Ketika di konfirmasi Kasatpol PP Lamongan Jarwito mengatakan,” saya mau rapat dulu,”ujarnya sambil tancap gas mobilnya ( As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *