Perkara KDRT, Tuntutan JPU 2 Tahun Penjara dan Pledoi Terdakwa Dibacakan Hari Bersamaan

Hukum89 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang tuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Edrick Tanaka Tan alias ETT, dibacakan pada hari yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa 9/7/2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sifian Gaja SH dalam requisitornya menyatakan, terdakwa Edrick Tanaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa Edrick melakukan kekerasan terhadap istrinya inisial S, di perumahan wikayah hukum Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara, sekitar bulan November 2023.

Menurur JPU, pembuktian atas perbuatan Edrick, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan hasil visum Rumah Sakit yang terungkap dalam persidangan. Sesuai visum edrevertum dokter Rumah Sakit, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban S mengalami lebam kebiruan dibagian kelopak mata sebelah kiri.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dipimpin Majelis Hakim, I Gede Rumega SH MH, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, didampingi dua anggota majelis Hakim Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, agar menghukum Edrick Tanaka Tan, selama 2 Tahun Penjara dan tetap berada didalam tahanan.

Dalam persidangan terlihat ibu korban KDRT berinisial SS, histeris. Pihaknya meminta Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa dengan berat. Ibu korban berteriak histeris usai jaksa membacakan tuntutan hukum yang menurutnya terlalu ringan selama 2 tahun.

Dalam persidangan yang sama Penasehat Hukum terdakwa Edrick Tanaka Tan, mohon agar majelis hakim dalam amar putusannya memberikan keringanan hukuman.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *