Tersesat, Pelaku Pencurian Tertangkap Reskrim Polsek Ranomeeto

Hukum1,371 views

Kabarone.com, Kendari – Pengejaran Tersangka Pelaku Kejahatan Pencurian Alat Elektronik, Jerimias (35) oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Ranomeeto, Kab.Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berakhir sudah. Pasalnya pelaku saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Ranomeeto untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Sektor Ranomeeto melalui Kanit Reskrimnya Bripka Hidayatullah kepada wartawan Media ini mengatakan, berdasarkan laporan dari warga Adolf N Pagala (1969) dari Desa Amoito Kec.Ranomeeto Barat, Minggu, (5/6/2016) tentang adanya kejadian tindak pidana pencurian di Sebuah Gereja, Kapolsek Ranomeeto Ipda Indah Puspasari SIK langsung memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka, kata Bripka Hidayatullah.

“Setelah dilakukan penyelidikan pihak Polsek Ranomeeto langsung olah TKP dan menurut informasi warga bahwa di desa Lameuru Kec.Ranomeeto Barat ada sebuah mobil Avanza yang tersesat dijalan karena di kejar oleh anggota Polsek Landono karena mencuri di rumah warga dengan modus numpang buang air kemudian merampok,” ungkap Hidayatullah.

Ternyata setelah dilakukan penangkapan, yang ada didalam mobil tersebut adalah TSK yang dilaporkan ke Polsek Ranomeeto oleh Adolf,” terangnya.

Adapun TKP pencurian yang dilakukan oleh Jerimias adalah awalnya TSK merental mobil di Pasang Kayu Sulawesi Barat, satu unit mobil Avanza warna hitam. Kemudian di daerah Sulawesi Tengah tepatnya di Palu, sebuah HP merek Samsung E7 dan sudah dijual di Kota Kendari, Malili Sulawesi Selatan sebuah Keyboard dijual di Kab.Kolaka, kemudian di Pare-Pare uang dengan emas, kemudian di Kolaka HP samsung 2 dan Blackberry 2 dijual sama temannya di Kolaka, Unaaha, Pohara, Kab.Konawe sebuah TV 32 Inci merek samsung.

“Kejadian Asera HP Vivo dengan rokok di Abeli Sawa Sprey, uang Rp.1.100.000,- di Dompet ‎terdapat KTP pemilik dikantongi Polisi, Ranomeeto disebuah Gereja EBEN HAZERD pelaku mengambil seperangkat komputer (CPU, Monitor) Kompor dan tabung gas dan sebuah keybord merek Yamaha kini sudah diamankan di Polsek Ranomeeto,” terang Hidayatullah.

“Tersangka untuk saat ini diamankan di Sel Tahanan Polsek Ranomeeto guna penyelidikan lebih lanjut‎,” kata Ipda Indah Puspasari SIK. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.

Kepada wartawan tersangka Jeremias mengatakan, hal ini ia lakukan karena terkendala masalah ekonomi, sehingga ia terpaksa melakukan hal ini.

Namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka Jeremias berbelit-belit bahkan saat dibawa ke sejumlah TKP berusaha mengelabui petugas, sehingga petugas dibuat kerepotan. Jeremias mengakui jika mobil yang dipakainya adalah miliknya sendiri, namun kecurigaan Polisi muncul karena plat mobil tersebut adalah plat gantung, semuanya masih ditelusuri polisi.

Jeremias memiliki seorang isteri dan dua anak yang masih kecil. Saat ini Jeremias mengikuti pendidikan Sekolah keagamaan di Pondidaha Kab.Konawe, siap untuk menjadi pendeta.

“Sementara isteri dan anaknya masih diamankan di Polsek Ranomeeto untuk penyelidikan lebih lanjut apakah terlibat atau tindak,” pungkas Bripka Hidayatullah. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *