Langgar Aturan, DPP LSM APTI Akan Laporkan Kacab PJTKI PT Alkarim Ke BNP2TKI

Daerah, Regional759 views

Kabarone.com, Cirebon – Malang tak diraih untung tak dapat diterima hal ini menimpa seorang tenaga kerja luar negeri asal desa Ujung Semi kecamatan Kaliwedi kabupaten Cirebon yang menjadi pembantu rumah tangga dengan negara tujuan Singapura.

Berdasarkan data yang dihimpun kabarone.com, Pajriyah diproses oleh PT Alkarim yang sekarang sudah dicabut ijin rekrutnya oleh Menakertrans. Namun kini justru menyisakan pertanyaan tentang potongan yang diduga tidak semestinya dipotong oleh pihak agency yang ada di negara penempatan yakni Singapore.

Menurut Ruminah ibu kandung Pajriyah saat dikonfirmasi media menuturkan, “awalnya anak saya berangkat keluar negeri karena ingin memiliki kehidupan yang cukup layak, dan salurkan oleh salah satu sponsor lapangan  HS ke PT Alkarim yang berkantor di Jakarta,” ungkapnya.

“Namun nampak nya kurang beruntung untuk anak saya ( Pajriyah ) karena harus menerima pil pahit yang iya telan.karena bukan saja majikan nya yang kurang baik tapi Agency nya juga diduga kurang baik,” imbuhnya.

Mengenai potongan gaji itu menurutnya tidak selayaknya. “PT lain yang ada di NKRI hanya 8 bulan gaji tapi kenapa untuk anak saya sampai setahun potongan nya,” ujar Ruminah bertanya tanya.

Disisi lain media ini meminta tanggapan ketua LSM Apti selaku kuasa dari keluarga Pajriyah. Saat wawancara, Pontas Lubis SH. mengatakan selaku penerima kuasa pihaknya akan terus berusaha mengungkap permasalahan yang telah menimpa TKW ini.

“Karena menurut aturan yang ada pihak PT tetap harus bertanggungjawab atas masalah ini karena bukan saja menyalahi aturan tapi justru melanggar aturan. Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan datang ke crisis cetre bnp2tki untuk melaporkan masalah ini,” ujar Lubis dengan nada serius.

Namun Agus selaku kepala cabang PT Alkarim ketika di konfirmasi tidak menjawab meski hp ny aktif. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *