Miliki Sabu-sabu Warga Karang pacar Di Ciduk Polisi

Hukum513 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Kamis (23/02/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin, berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota, yang berinisial GR (39), yang didapati tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Ramelan, kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota sat narkoba, bahwa terlapor seringkali diketahui mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Selanjutnya anggota mendatangi rumah terlapor guna melalukan pengintaian” terang AKP Ramelan.

Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram, 0,44 gram, 0,43 gram, 0,46 gram, 0,45 gram, 0,47 gram, 0,45 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,45 gram dan 0,46 gram.

Barang bukti lainnya berupa 1(satu) butir pil warna kuning yang diduga Inex, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dan 1(satu) buah lampu LED GW AC170-260 V, yang berisi 21 plastik klip kosong.

“Anggota segera mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Mapolres Bojonegoro,” imbuh AKP Ramelan.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa seorang laki-laki warga kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota, telah diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) sub pasal 127 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini terlapor telah diamankan dan kami tahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *