Tambang Timah Rajuk ST 12 Diduga Ilegal

Nasional1,739 views

Kabarone.com, Bangka-Ada 2 unit tambang timah jenis rajuk yang melakukan kegiatan di Lingkungan Stasiun 12, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka saat tim wartawan melakukan investigasi (12/11) atas laporan masyarakat.

Dilokasi tim menjumpai pihak pengurus lapangan tambang yang mengaku bernama Candra. Menurut Candra, tambang itu dipunyai oleh Andre, namun yang bersangkutan sedang ke Jakarta, sehingga dialah yang dipercayai untuk mengurusnya. “Tambang ini kepunyaan Andre, saya hanya pengurus lapangan saja”, kata Candra.

Ditanya mengenai ijin, Candra menjelaskan kalau dia tidak tahu. “Masalah ijin, saya tidak tahu”, ujarnya. Masih menurut Candra, penambangan itu memang sebelumnya memakai eksavator. Tetapi eksavator cuma dipakai hanya untuk menggali lobang air saja. “Eksavator hanya menggali lubang untuk air saja”, jelas Candra. Untuk jumlah pekerja dikatakan berjumlah 8 pekerja.

Namun dari keterangan Candra, Tim menemukan kejanggalan. Bekas galian eksavator justru dipakai untuk menempatkan 2 unit ponton mesin tambang. Selain itu, tidak ditemui adanya papan keterangan yang biasanya dipasang kalau tambang dimaksud memiliki ijin. Kemudian eksavator juga tidak lagi ditempat, tetapi dari bekas laluannya diperkirakan baru beberapa hari saja meninggalkan lokasi. (Shd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *