LAMONGAN,kabarone.com – Tempat hiburan malam (Cafe) dan warung penjual miras yang diduga belum memiliki ijin operasional dari pihak terkait. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan sendiri mengakui kesulitan dalam menertibkannya.
Dari data yang berhasil dihimpun disebutkan, diantara Cafe yang diduga belum mengantongi ijin adalah Cafe Culik, Ines Cafe, Warkop Mbok Darmi, Cafe Dikno dan Cafe Rintan,dan masih banyak lagi di wilayah Lamongan kota dan selatan untuk Cafe dan warung penjual miras dengan jumlah besar yang diduga belum memiliki ijin.
Sementara, dalam hal ini Ismunawan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lamongan mengungkapkan, Cafe hiburan malam dan warung penjual miras di wilayah Lamongan kota, juga banyak yang belum mengantongi ijin resmi dari Provinsi Jatim. Namun, Cafe tersebut masih saja beroperasi hingga saat ini.
Dijelaskan, apabila Cafe tersebut tidak ada ijinnya sama sekali, yang punya kewenangan untuk melakukan penutupan serta penertiban adalah Satpol PP. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Karena ijin operasional untuk Cafe tempat hiburan malam saat ini ditangani langsung oleh Pemprov Jatim. Disbudpar Lamongan sifatnya hanya merekomendasikan saja”, jelasnya.
Ditegaskan, ” Kita masih menunggu, agar Cafe tempat hiburan malam tersebut yang belum memiliki ijin operasional supaya lekas diurus perijinannya, Jumat (10/01/2020). Untuk Cafe tempat hiburan malam di kecamatan Kembangbahu yang sudah memiliki ijin adalah, Cafe Erna sama Cafe Fitri, untuk Cafe lainnya yang belum ada ijinnya, nanti akan kita cek dulu.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan Satpol PP Lamongan dan Satpol PP Provinsi Jatim pada acara jelang Natal dan tahun baru (Nataru) ke sejumlah Cafe dan warung remang-remang (plus), petugas balik kucing. Karena, salah satu Cafe tersebut yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap dengan ruangan (Room) ber-AC, Hall yang layak masih beroperasi, namun malam itu tutup.
Selanjutnya petugas menyisir ke lokasi yang lain, yakni di kawasan warung kopi Waduk Gondang. Alhasil, Petugas Satpol PP hanya berhasil menyita 11 (sebelas) botol minuman beralkohol, jenis Toak 1,5 (satu koma Lima) literan, 13 (tiga belas) botol Beer serta 7 (tujuh) botol minuman beralkohol (Mihol) jenis Arak 1,5 (satu koma Lima) liter.
Kemudian razia dilanjutkan operasi ke tempat karaoke yang berkedok warung kopi plus di wilayah Kecamatan Kedungpring. Gabungan Satpol PP dibikin kesal lagi, para penjual miras di kawasan tersebut tidak ada yang buka alias tutup, akan tetapi penghuni warung tersebut disinyalir kabur setelah mengetahui petugas razia datang, karena masih ada bekas-bekas adanya pesta miras”, ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Moch. Nur Arif saat diwawancarai wartawan waktu dini hari saat razia digelar.
![](http://kabarone.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20191214_213646.jpg)
Ditanya, dengan banyaknya Cafe yang tutup saat razia tindak lanjutnya seperti apa. Arif menjelaskan, pihaknya akan seterusnya memantau, supaya masyarakat tidak terjerumus dengan mabuk-mabukan. ” Walaupun mabuk dosanya kecil, tapi bisa mengakibatkan terjerumus untuk melakukan tindak pidana lainnya,” tandasnya (*).
Berita Terkini:
Untuk Menyamakan Persepsi, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Gelar Sosialisasi
Pengurus KONI Kotabaru Dilantik, Andi Rudi Latif; Amanah Ini Merupakan Suatu Tanggung Jawab
Bhakti Sosial HUT TNI Ke 76 Diwisata Goa Lowo Dihadiri Bupati Kotabaru
Didemo Jelang Purna Tugas, Bupati Lamongan diisukan tentang rentetan dugaan Korupsi