Pilkades Serentak Tahun 2024 Ditunda, Termasuk Kotabaru; Tapi PAW Tetap Dilaksanakan

Daerah488 views

BANJARBARU,kabarOne.com- Secara resmi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 ditunda dan dilaksanakan 2025.

Alasan ditundanya Pilkades serentak ini karena adanya kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalsel.

“Ada dua Kabupaten di tahun 2024 ini yang seharusnya melaksanakan Pilkades serentak, yaitu Kabupaten Tapin dan Kabupaten Kotabaru,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel Faried Fakhmansyah, Senin (25/3/2024).

Dua Kabupaten tersebut seharunya menggelar Pilkades 2024 serentak, namun ditunda pelaksanaannya di tahun 2025 mendatang sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dikhawatirkan bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Namun Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) tetap dilaksanakan di tahun 2024 ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, kami berencana akan meninjau secara langsung untuk melihat antusiasme para pemilih di Desa dalam memilih calon Kepala Desa yang dapat memimpin Desanya dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan rapat internal dan rapat koordinasi dengan DPMD Kabupaten se-Kalsel dalam pembahasan perencanaan pelaksanaan.

“Kita mencoba memperdalam lagi regulasi-regulasi, seperti Peraturan Pemerintah dan Permendagri serta Perda yang menjadi turunan dari Undang-Undang Desa, khususnya terkait Pilkades, dan di tahun 2025 diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat menjaga selalu koordinasi agar perencanaan dan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Tambah Faried, Pemerintah Kabupaten melalui DPMD agar dapat mengantisipasi dan menekan jumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades, diantaranya dengan melakukan persiapan yang matang, mulai dari adanya pembekalan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi kewenangan, tugas dan fungsinya dalam Pilkades.

“Selain itu, pembekalan terhadap panitia pemilihan Kepala Desa agar mengetahui teknis pelaksanaan Pilkades dan pembekalan terhadap para calon Kades agar tidak ada calon Kades yang menjanjikan sesuatu yang bersifat terlarang dalam kampanye seperti, menjanjikan akan mengganti seluruh perangkat Desa yang ada,” bebernya.

Dan Pilkades sebagai wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi di level Desa sekaligus wujud eksistensi otonomi Desa.

“Untuk menghindari konflik horizontal di Desa, sebaiknya sistem pengawasan di tempat pemungutan suara pada setiap Desa dapat melibatkan unsur dari TNI-Polri, Linmas, Pemerintah Desa, dan lainnya,” sebutnya.

Faried juga menginginkan, dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkades nantinya bisa menghasilkan pemilihan yang berkualitas dan Kades yang amanah serta mempunyai inovasi dalam memajukan Desanya.

“Kami juga menginginkan adanya kaderisasi dalam menghasilkan Kepala Desa berkualitas yang bisa memajukan Desa menjadi kategori maju, sesuai dengan harapan masyarakatnya,” pungkasnya.(HRB)

Sumber; Kanalkalimantan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *