Hakim PN Jakarta Utara Diduga Terjadi Mafia Peradilan Lantaran Putus Perkara Tahap Eksepsi

Hukum75 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Hotnar Simarmata didampingi Hakim anggota Syofia Marlianti Tambunan dan Dian Erdianto, yang memeriksa dan mengadili perkara No.861/Pdt.G/2023/PN JktUtr, diduga telah terjadi mafia peradilan sehingga dinilai telah mencederai rasa keadilan terhadap pihak berperkara. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan perkara pada tahap Eksepsi dengan putusan Sela dengan pertimbangan pertimbangan aneh.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat, Hidayat melalui Kuasa Hukumnya, Adnan Kadafi SH dan Paulus Tarigan SH, Law Firm Adnan Kadafi dan Associates terhadap Tergugat Richard Adi Supriyono, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat R.Maredian AGYL Jatikusuma dan Rekan.

Dalam dalil dalil gugatan disebutkan, bahwa antara Penggugat dan Tergugat terjadi kerja sama bisnis yang terdiri atas pengurusan Penggugat sebagai Direktur CV Hua Hi Selalu, sementara Richard Adi Supriyono (Tergugat) dan Nona Rachel Onyx Sukianto anak dari Penggugat sebagai persero Komanditer
Bahwa Penggugat memegang saham sebesar 70 persen sebagai Direktur CV Hua Hi Selalu sesuai AKTA yang dibuat 14 Oktober 2020, sementara Tergugat sebagai Persero Komanditer, dimana kerja sama sudah berjalan 2 tahun.
Terjadinya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai pembagian profit keuntungan dan kerugian yang terjadi pada 1 sampai 30 April 2022. Yang mana penjualan barang minuman ber alkohon Gol A, pertama priode 1 sampai 30 April sebesar 1.2 miliar rupiah dan peroleh keuntungan sebesar 165 juta rupiah.

Bahwa Tergugat memohon kepada Penggugat untuk memberikan uang sebesar 476 juta ripuah, dalam bentuk barang minuman ber alkohol Gol A. Semenatra Pengugat hanya mampu memberikan 150 juta ripuah, sebab selama ini Penggugat telah sering memberikan uang hasil keuntungan bersama kepada Tergugat.

Mneurut Penggugat, pihaknya telah mengalami kerugian immateril sebesar 125 juta rupiah akibat Tergugat mendatangi toko Penggugat dan membawa sekelompok orang tak dikenal dan atau oknum aparat untuk menagih uang secara intimidasi. Kejadian tersebut pada tanggal 5 oktober dan 4 November 2023, sehingga membuat omzet Penggugat merugi drastis.
Dalam gugatannya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebesar 125 juta rupiah. Menghukum Tergugat terhadap biaya yang ditimbulkan perkara ini serta mengabulkan gugatan Penggugat dengan seluruhnya.
Untuk menguatkan dalil dalil gugatan, Penggugat telah mengajukan bukti berupa;
1. fotocopy Akta pendirian CV Hua Hi SelaluNo.22 tanggal 14 0ktober 2020 di buat Notaris dan PPAT Suhadi SH.
2. Fotocopy Akta perubahan CV Hua Hi Selalu No.02 tanggal 06 September 2021 dibuat Notaris dan PPAT Lusi Indriani.

Namun pertimbangan Majelis Hakim tidak sependapat dengan gugatan Penggugat setelah Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Eksepsi tentang kewenangan mengadili secara relatif (kompetensi relatif) sebagaimana diuraikan Tergugat dalam jawaban gugatan.
Majelis Hakim pimpinan Hotnar Simarmata, memuskan perkara gugatan tersebut dalam putusan sela, tanpa memeriksa bukti bukti dalam sidang pokok perkara.

Menurut putusan Hakim, bahwa kompetensi relatif adalah berkaitan dengan yuridiksi atau wilayah hukum dari suatu Pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama berdasarkan Pasal 118 HIR. Penggugat telah salah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kewenangan mengadili secara relatif karena alamat Tergugat yang tertera dalam gugatan berada di jalan Singosari No.8 A, Rt017/RW 005, Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota, Kota Kediri, sehingga kewenangan yang mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Kediri kelas 1 B sesuai ketentuan pasal 118 (1) HIR. Demikian juga menurut Majelis, bahwa surat Kuasa Penggugat hanya mewakili Penggugat secara pribadi bukan mewakili dari Direktur CV.Hua Hi Selalu sesuai Akta tanggal 14 Oktober 2020, ungkap Hotnar Simarmata.
Sementara dalam putusan banding di PT DKI Jakarta, Hakim Tinggi yang memeriksa berkas perkara aquo itu, juga tidak mempertimbangan alamat objek perkara atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan Tergugat adalah di wilayah Jakarta.
Hakim Tinggi yang memutus perkara tersebut juga tidak mempertimbangkan hal hal lain atas kerugian yang diderita Pembanding atau sebelumnya Penggugat, dengan memutuskan menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat/Pembading, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan putusan PT DKI Jakarta, telah keliru serta mencederai rasa keadilan, sebab tidak seharusnya memutuskan perkara dalam tahapan putusan sela. Walau pun diakhir putusan ditolak gugatan, tapi harusnya Majelis Hakim memeriksa bukti bukti dalam sidang pokok perkara.

“PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta, seharusnya terlebih dahulu memeriksa pokok perkara agar tidak ada penilaian yang berat sebelah, serta ada dugaan permainan mafia peradilan. Oleh karena itu Penggugat meminta kepada Hakim Agung pada tingkat Kasasi agar menganulir putusan tingkat pertama dan putusan PT DKI Jakarta”, ucap tim Kuasa Hukum Pemohon Kasasi Adnan Kadafi dan Paulus Tarigan, saat mendaftarkan Kasasi di PN Jakarta Utara, 15/7/2024. Menyikapi gugatan tersebut, pihak Tergugat belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *