Ketua Komisioner KIKC, Drs.Eris Suhendi : Pengadaan Tanah Pekuburan Perumnas Bumi Arumsari Tidak Layak

Investigasi, Lipsus1,459 views

Kabarone.com, Cirebon – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon merespon pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen (Agami) Kabupaten Cirebon terkait adanya dugaan mark up pengadaan pembelian tanah seluas 7019 M2 di Dusun Plaosan Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon oleh Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional IV Cirebon  sebesar Rp. 469.560.000,- dan kini penyidik mulai meminta keterangan saksi.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC), Drs.Eris Suhendi mengaku telah memenuhi permintaan keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon berdasarkan surat Nomor : B/1401/VIII/2015/Reskrim, berkaitan hasil peninjauan lokasi pengadaan tanah Perum Perumnas Regional IV Cirebon di Dusun Plaosan Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Menurut Eris, setelah melihat langsung ke lokasi tanah di Dusun Plaosan Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ternyata selain jaraknya terlalu jauh dari Perumahan Bumi Arumsari sekitar 3 Km, juga jalan menuju lokasi harus menaiki tebing yang disisinya jurang sungai Glampok dan hanya dapat dilewati satu arah mobil.

“Sedangkan lokasi tanahnya sendiri diatas tebing yang dibawahnya sungai Glampok dan bilamana iring-iringan jenazah dengan satu mobil saja, maka akan kesulitan pulangnya. Sebab cuma ada satu jalan dan harus memutar balik lagi. Sementara tidak ada tempat parkir dan jalannya hanya pas satu mobil hingga jika berpapasan dengan motor saja dapat membahayakan pengendara lain,” ungkap Eris.

Eris pun menegaskan bahwa, lokasi tanah sangat tidak layaknya, jika lokasi tanah tersebut diperuntukan tempat pemakam umum (TPU) warga Perumahan Bumi Arumsari. Apalagi dari hasil mediasi Komisi Informasi penjual/pemilik tanah menyatakan ketika menerima uangnya hanya sebagian dan tidak sama seperti tertulis dalam akta notaris.

Sementara Ketua LSM Agami, Kusmin ketika ditemui mengatakan, “Karena Perum Perumnas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang artinya dana yang dipergunakannya berasal dari uang rakyat, maka seharusnya semua kegiatannya mengemban amanat rakyat guna mensejahterahkan rakyat, bukan untuk sengsarakan rakyat,” kata Kusmin kepada media ini kemarin diruang kerjanya.

Menurutnya, pengalokasian fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum) tanah untuk pekuburan warga konsumen Perumnas Bumi Arumsari, Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, di Dusun Plaosan Desa Sampiran tidak tepat. Mengingat lokasinya tidak layak berada diatas tebing dan dibibir sungai Glampok, sehingga kelak mensengsarakan masyarakat.

“Ditambah lagi jarak dari Perumnas Bumi Arumsari ke Dusun Plaosan mencapai tiga kilometer dan jalan menuju ke lokasi harus menaiki tebing yang disisinya sungai Glampok. Selain itu tanah di lokasi itu dibibir sungai Glampok sangat keras, karena baru menggali 50 centimeter saja, maka cangkulnya akan langsung membentur bebatuan, hingga menyulitkan penggali kubur dan berimbas pada mahalnya biaya gali kubur,” ungkapnya.

Dari hasil invetigasi dilapangan, para pemilik tanah menyebutkan saat transaksi melalui mediator (calo) Nadot, konon Tarsinah yang menjual tanah luas 511 M2 hanya menerima uang sebesar Rp.10 juta. Sedangkan Karma Rp.30 juta dari tanah seluas  2.142 M2, Mahmud Rp.15 juta dari tanah seluas 1.077 M2, Tasuka Cs Rp.17 juta dari tanah seluas 1535 M2, Tohir Rp.35 juta dari tanah seluas 858 M2, Asnirah Rp.10 juta dari tanah seluas 434 M2, Kosam Rp.12 juta dari tanah seluas 462 M2 dan Tasem/Sarini Rp.23 juta.

Sedang yang tertulis di Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wati Musilawati, SH Tarsinah jual tanah luas 511 M2 terima uang sebesar Rp.30.660.000,- Karma Rp.128.520.000,- dari tanah seluas  2.142 M2, Mahmud Rp.64.620.000,- dari tanah seluas 1.077 M2, Tasuka Cs Rp.92.100.000,- dari tanah seluas 1535 M2, Tohir Rp.51.480.000,- dari tanah seluas 858 M2, Asnirah Rp.26.060.000,- dari tanah seluas 434 M2, Kosam Rp.27.720.000,- dari tanah seluas 462 M2 dan Tasem/Sarini Rp.48.420.000.- tidak muncul luas tanahnya.

“Yang tertuang di dalam AJB tersebut transaksi tujuh bidang tanah di Persil 027 & 029 Dusun Plaosan Desa Sampiran dihargai @ Rp.60.000,- per meter persegi. Jadi tanah seluas 7.019 M2 X Rp.60.000,- Jumlah Rp.469.560.000,-. Sebenarnya uang diterima penjual sebesar Rp.152.000.000,-  Dari hitungan tersebut BUMN menderita kerugian Rp.317.560.000,-,” terangnya.

“Diduga ada kebocoran anggaran BUMN untuk pembelian tanah oleh Perum Perumnas  Regional IV Cirebon sebesar Rp.317.560.000,-. Untuk itu LSM Agami minta aparat penegak hukum Polres Cirebon segera mengusut sampai tuntas adanya aliran dana gratifikasi  itu sampai kemana saja dan uang haram tersebut diterima oleh siapa,” tegasnya.

Sebelumnya Manager Cabang Perum Perumnas Regional IV Cirebon, Sumarna, SE saat konfirmasi kepada awak media mengakui persolan tanah fasos/fasum pekuburan untuk perumahan Bumi Arumsari di  Desa Cirebon Girang memang baru disediakan belum lama ini. Adapun lokasi ada di Blok Plaosan Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau sekitar 3 Km dari Dusun Arumsari.

Menurutnya pihak Perum Perumnas Regional IV Cirebon  sebelum membeli tanah fasos/fasum tersebut, terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan pemerintahan Desa Cirebon Girang, mencari solusi tanah pekuburan akan ditempatkan di lokasi Blok Plaosan Desa Sampiran. Sehingga kedua belah pihak dapat memperoleh titik temu dan sampai ada kepastian hukum tetap berdasarkan persetujuan dari sejumlah perwakilan warga Dusun Arumsari itu sendiri.

Dijelaskan, pihak Perum Perumnas Regional IV Cirebon  telah membebaskan lahan seluas 40 hektar guna pembangunan perumahan Bumi Arumsari. Dari luas 40 hektar tersebut sesuai peraturan daerah maka pihak Perum Perumnas Regional IV Cirebon berkewajiban menyediakan lahan fasos/fasum pekuburan luas 2 % atau sekitar 8000 meter2, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon  No.7 Tahun 1995 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Oleh Perusahaan Pembangunan.

“Lahan pekuburan luas 8000 M2 untuk perumahan Bumi Arumsari sekarang sudah dibelikan di Blok Plaosan Desa Sampiran Kecamatan Talun seluas 7.019 M2 dengan harga @ Rp.60.000,-/M2 dan untuk memenuhi persyatan tersebut masih kurang 700 M2 . Setelah persyaratan tanah TPU terpenuhi maka pihaknya  akan menyerahkan  ke Pemerintah Kabupaten Cirebon,” jelasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *