Ketua LSM Geram, Khaerudin Usman : Raja Tega Oknum Camat Berinisial Kus Dua Kali Mempidanakan Warganya

Daerah1,115 views

Kabarone.com, Cirebon – Oknum Camat berinisial Kus pernah langsung menghakim warga yang diduga menyerempet anaknya & juga teganya mempidanakan orang membelanya. Kali ini Tarsadi dipidanakan & perkaranya sedang berjalan sidang di Pengadilan Negeri Sumber.

“Perilaku oknum Camat Kus tidak mencerminkan seorang pejabat publik dan perbuatannya tak boleh ditiru orang lain,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Membangun (GERAM), Khaerudin Usman kepada media ini melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Khaerudin Usman, seharusnya dia (Kus – red) sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya. Bukan main hakim sendiri dan seenaknya mempidanakan warga masyarakatnya.

“Sebaiknya bila ada persoalan kecil dihilangkan dan perkara yang besar dikecilkan. Ini  perkara kecil justru dibesar-besarkan, sampai ke Pengadilan Negeri Sumber. Itu perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapapun,” ungkap Khaerudin.

Sepengetahuannya, dia (Kus – red) sejak menjabat camat sudah dua kali mempidanakan warga masyarakat. “Entah hati nuraninya kemana begitu tega menyengsarakan warga masyarakat   Padahal setiap persoalan lebih baik menempuh jalan musyawarah & bukan jalur hukum,”  tuturnya.

“Sebelumnya saat peristiwa ketika anaknya terserempet sepeda motor saja, dia (Kus – red)  langsung main hakim sendiri dengan membalas melakukan penganiayaan terhadap pelaku, apalagi dia seorang pejabat publik maka tidak seharusnya ringan tangan. Ini kan negara hukum dan kalau memang tidak menerimakan ya sebaiknya menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Apalagi yang namanya kecelakaan itu terjadinya kan tidak disengaja atau sifatnya kelalaian, trus anaknya  yang terserempat kendaraan bermotor  hanya mengalami luka ringan (lecet – red). Jadi sangat tidak pantas seorang pejabat publik seharusnya melindungi & mengayomi. malah justru warga masyarakat di kriminalisasi,” lanjut Khaerudin.

Kali ini menimpa seorang cucu ahli waris Marna, Tarsadi warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, hingga didakwa telah melanggar pasal 385 ke 4 KUHPidana. Padahal dia (Kus – red) tidak jelas kerugiannya dan status tanahnya sendiri masih disengketakan oleh ahli warisnya.

Persoalannya  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuke Sinayangsiha, SH mendakwa Tarsadi  pada bulan April 2014  bersama saksi Misja, Sunadi & Misbak mendatangi rumah saksi Narta warga setempat bermaksud menawarkan tanah sawah yang terletak di Blok Dam Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

“Perkaranya  masuk ke pengadilan tanpa menyebutkan nilai kerugian dan kenapa bukan menuntut Sutini yang  melakukan transaksi seperti tertuang di Akta Jual Beli (AJB),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan  saksi (korban) Narta Bin Sadira  sewa tanah sawah garapan  untuk masa tanam 2014 / 2015 @ Rp.3.000.000,- / tahun, kepada Marna, ungkap JPU, Yuke Sinayangsiha, SH didepan Majelis Hakim, Agung Sutomo Toba, SH, MH, Dedy Muchti, N, SH, MHum, Eman Sulaiman, SH dan Panitera, Robidi, SH.

Dijelaskan, pada  pertengahan penggarapan sawah sekitar bulan Nopember 2014, saksi Narta kedatangan saksi Kadiya yang merupakan keponakan saksi Marna, memberitahukan kepada saksi Narta tanah yang disewa itu sebenarnya milik Camat, Kus.

Menurutnya,  saksi Marna (kakek terdakwa) sekitar bulan April 2008 telah menjual tanah yang terletak pada persil 17 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 3.653, 75 M2 kepada saksi Sutini Binti Senar melalui PPAT (AJB No.199/2008, tgl, 28 April 2008).

Kemudian sekitar bulan September 2009, saksi Sutini Binti Senar telah menjual sebagian tanah itu kepada saksi Camat Kus, yaitu  persil 19 kohir nomor C.180 Klas S.II luas 1.120  M2 seharga Rp.10.000.000,- didepan PPAT,  R.Chaidir (AJB No.318/2009 tgl, 01 September 2009) yang mendapat persetujuan semua ahli waris, terangnya.

Jadi tanah yang disewakan terdakwa kepada saksi Narta MT 2014/2015) yang terletak di Blok Dam Desa Sende persil No19 kohir No.C.180 Klas.S.II adalah milik saksi Camat Kus. ” Perbuatan terdakwa tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara Tim Penasihat Hukum Terdakwa Tarsadi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cirebon, Agus Prayoga, SH, Tandry Laksana,SH & Eka Yuda MP, SH  dalam nota keberatan (eksepsi)  menyatakan dakwaan JPU merupakan tindak pidana formil.

Menurutnya,  JPU harus menguraikan secara jelas besarnya kerugian yang diderita saksi pelapor Camat Kus, akibat perbuatan terdakwa Tarsadi. ” Dengan dakwaan yang tidak rinci atau tidak jelasnya kerugiannya saksi pelapor menyebabkan dakwaan kabur & surat dakwaan harus batal demi hukum.” tegas Eka Yuda MP, SH. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *