LSM APTI Pertanyakan “Pungli” di SMAN I Arjawinangun Cirebon

Daerah1,662 views

Kabarone.com, Cirebon – Meski pemerintah telah menggelontorkan bantuan dana dari mulai dana bos anggaran pusat, propinsi & daerah, akan tetapi sejumlah sekolah di Kabupaten Cirebon masih saja melakukan pungutan liar (pungli) dengan berbagai alasan.

“Program sekolah gratis di Kabupaten Cirebon ternyata hanya isapan jempol saja,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (APTI) Cirebon, Sukadi kepada media ini kemarin di kantornya.

Menurutnya, sejumlah wali murid kepada Tim Investigasi APTI menyebutkan pihak SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon akan melakukan pungutan sebelumnya tanpa musyawarah dengan semua wali murid.

“Kalaupun ada rapat hanya dengan wali murid kelas 10 saja & tidak melibatkan wali murid yang lainnya, maka seharusnya yang ditarik pungutan di SMAN I Arjawingun Kabupaten Cirebon itu cuma peserta didik kelas 10 saja,” tegasnya.

Namun,lanjutnya, pada kenyataannya semua peserta didik “wajib” membayar sejumlah uang kepada pihak SMAN 1 Arjawinagun “Pungli” sebesar Rp 500.000,-per peserta didik dengan alasan untuk biaya perbaikan sekolah.

Ketua LSM  APTI Cirebon, Sukadi, menyatakan seharusnya pihak sekolah bisa membedakan antara sumbangan dengan pungli. Juga seharus pihak sekolah dapat merencanakan kegiatan belajar mengajar dengan matang. Sehingga memanejemen pengelolaan pendidikan dapat berjalan baik.

Sebenarnya pemerintah sudah cukup besar mengalokasikan anggaran pendidikan.  Sesuai Permendikdud RI No 20 Tahun 2012 &  Mentri Agama No 2/VII/PB/2014 &  Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pungutan dan Sumbangan.

Ditambah lagi, aturan tentang pebiayayaan pendidikan didalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Pasal 2 Huruf (2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab pemerintah dan /atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya.

“Di huruf (3) pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah termasuk di pasal (3) Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik,orang tua,atau walinya,” jelasnya.

Oleh karena itu diduga pihak sekolah melakukan peungutan yang dikemas sedemikian rupa agar mendapat keuntungan sesaat. “Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera memanggil kepala sekolah yang  melakukan pungli terhadap siswa didiknya,” tandasnya.

“Semua peserta didik sudah dijamin oleh undang-undang. Juga pendidik sudah mendapatkan haknya, bahkan pemerintah menambah penghasilan dari sertifikasi guru. Jadi kalau memang pemerintah akan meningkatkan kualitas mutu pendidikan, seharusnya sudah dapat dilaksanakan dengan program sekolah gratis yang sebenar-benarnya. Bukan hanya slogan dan bahasa sekedar wacana sekolah gratis,” pungkasnya.

Sementara Kepala SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon, H.Haryono belum berhasil  dikonfirmasi. Ketika dikunjungi disekolahnya tidak ada ditempat. (Mulbae)20151001-00114  Sukadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment