Hasil Lelang Proyek TPA Sampah Kabupaten Trenggalek Tak Jelas

Daerah, Regional1,185 views

Kabarone.com, Surabaya – Pembangunan TPA Sampah Kabupaten Trenggalek yang rencananya bakal dilaksanakan tahun ini hingga kini belum ada realisasi. Bahkan hasil lelang proyek TPA Sampah Kab. Trengalek yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukinan ( PSPLP ) Provinsi Jawa timur, sampai sekarang juga tidak ada kejelasan hasilnya.

Dari pantauan Kabarone.com di LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lelang proyek dengan pagu anggaran Rp. 15 milyar tersebut, dimulai sejak Maret lalu dan sesuai jadwal pemenang lelang akan ditentukan pada April . Namun hingga sekarang belum ada pengumuman hasil lelang yang ditayangkan di website. Apakah tender ditutup dengan hasil penetapan pemenang atau sebaliknya gagal lelang.

Dari informasi lelang terakhir pelaksanaan lelang sudah sampai pada tahap seleksi dokumen penawaran dan menghasilkan calon pemenang. Namun setelah tahapan masa sanggah tidak ada informasi lagi tentang hasil lelang tersebut. Sehinga hasil lelang tidak jelas.

Sementara itu dari penelusuran Kabarone.com di Kabupaten Trenggalek juga tidak didapati kegiatan pekerjaan proyek TPA Sampah. Menurut informasi yang didapat Kabarone.com dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, rencananya proyek Kementerian Pupera tersebut bakal ditempatkan di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan. Lokasinya menjadi satu dengan lokasi TPA Srabah yang sebenarnya sudah memiliki fasilitas pengelohan sampah yang cukup memadai.

“ Jika ada proyek baru TPA Sampah dan lokasinya di TPA Desa Srabah mungkin dimaksudkan untuk menambah kapasitas pengelohan sampahnya,” ujarnya Warsito, salah seorang warga Desa Srabah, 21/6/2016.

Tindakan Pokja ULP Satker PSPLP Provinsi Jawa timur yang tidak menayangkan hasil lelang secara lengkap jelas tidak mencerminkan Azas Umum Administrasi Pemerintahan yang Baik ( AUPB ). Dan Pokja ULP telah berlaku sembrono dengan tidak menjalankan proses lelang secara transparan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundangan yang ada.

Selain itu tindakan ini juga merugikan perusahaan penyedia jasa yang menjadi peserta lelang. Lantaran bagaimanapun untuk mengikuti proses lelang mereka mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Kementerian Pupera seharusnya segera merespon kejadian – kejadian seperti ini, sehingga harapan akan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bisa segera terwujud. Bukannya malah membiarkan berlangsung terus menerus dan tidak merugikan masyarakat penerima manfaat pembangunan.

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari Pokja ULP Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Jawa timur. ( Ed )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *