Sidang Kasus Narkoba, 2 Orang Saksi dari Anggota Kepolisian Dihadirkan Dalam Persidangan

Hukum4,167 views

Kabarone.com, Lamongan – Pengadilan Negeri Lamongan kembali menggelar sidang 2 orang terdakwa pengedar narkoba atas nama Izzul muslimin dan Miftahul Rozak dengan Nomor Perkara 122/pidus/2016/ PN Lamongan di ruang “Cakra” Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (19/7).

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Widarti, SH.,MH didampingi 2 hakim anggota kali ini, mengagendakan pemeriksaan 2 orang saksi dari pihak Polres Lamongan, yaitu Fransen santoso dan Nanang yasin.

Kedua orang terdakwa di ketahui, dalam berkas perkara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Andhika P, SH, dengan dakwaan telah mengedarkan obat-obatan terlarang sejenis pil karnopen dengan jumlah 110 butir.

Alasan dakwaan JPU atas nama kedua terdakwa, selain sebagai syarat untuk membeli jenis obat terlarang tersebut menggunakan resep dokter dan ijin beredarnya sudah dicabut alias obat itu dilarang beradar. Keduanya, selain mendapatkan obat terlarang tersebut dan di dapatkan secara illegal.

“Tertangkapnya ke 2 terdakwa berdasarkan atas informasi yang kami himpun sebelumnya. Saat itu terdakwa sedang membawa pil karnopen yang di sembunyikan/diselipkan di dalam saku celana. Obat tersebut termasuk jenis obat-obatan keras,” kata Nanang memberikan keterangan dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Setelah dilakukan penangkapan kedua terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Brengkok Kecamatan Brondong, saat itu juga dilakukan introgasi oleh 2 orang saksi anggota Polres Lamongan tersebut.

“Setelah kami introgasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Tuban,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi baru. JPU dari Kejari tersebut meminta kesempatan untuk melakukan pemanggilan saksi dalam waktu kemudian.

“Apakah JPU akan menghadirkan saksi lagi,” pertanyaan Ketua Majelis. “Ada majelis,” tanya Hakim.

Untuk mendengarkan keterangan saksi baru yang akan dihadirkan JPU, maka sidang Lanjutan akan di laksanakan 1 minggu berikutnya, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2016. Kemudian persidangan ditutup dan Ketua Majelis Hakim melakukan pengetukkan palu pertanda berkhirnya persidangan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *