Bazawato Zebua Ultimatum Penjual Tuo Nifaro, Ini Reaksi Natizen

Daerah, Regional1,264 views

 

KabarOne.com, Kepulauan Nias – Terkait dengan Pernyataan Kapolres Nias AKBP. Bazawato Zebua SH. MH, dalam menertibkan Penjual Miras jenis Tuo Nifaro ( Tuak Suling Nias ) demi menjaga kenyamanan dan Kesehatan masyarakat, bahkan tidak tanggung-tanggung pelaku penjual miras akan ditangkap dengan dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara. Hal ini di ucapkannya pada acara kunjungan kerja di Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara beberapa hari lalu (21/07/2016). Adapun Alasan Kapolres Nias AKBP. Bazawato Zebua SH. MH, dalam menertibakan para Penjual Miras karna tidak memenuhi syarat Konsumsi.

“ Belum ada izin dari Dinas Kesehatan untuk dikonsumsi Tuo Nifaro ( Tuak suling Nias ), “ Ujar Bazawato seperti dilansir dari Media LIPUTANSUMUT.COM.

Menanggapi atas Pernyataan AKBP. Bazawato Zebua SH, MH dalam menertibkan dan Menangkap para pelaku penjual Tuo Nifaro karna alasan tidak memenuhi syarat konsumsi membuat sejumlah pengguna media sosial geram.

Boleh saja tapi jaminan nya apa? Apabila tuo nifaro ditangkap nggk ada kriminal?
Tuo Nifaro di Tangkap akan membuat persoalan baru terhadap sumber mata pencaharian?
Sumber pendapatan sangat sensitif terhadap masyarakat?
Siapa yang bertanggung jawab apa bila warga meminta keadilan dan nafkah bagi keluarganya?
Siapa yang bertanggung jawab apa bila banyak Generasi kita pencuri dan copet akibat tidak ada mata pencaharian?
Siapa yang bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan?

Alangkah baiknya duduk bersama dengan pemerintahan daerah dan melakukan sosialisasi…pernyataan Kapolres jgn sampai membuat resah masyarakat khususnya para penyuling tuo Nifaro dan pihak pihak tertentu memanfaatkan momentum utk menakut-nakuti warga karena belum mendapat informasi? “ Tulis Berian Mei Laoli yang juga di ketahui selaku Anggota DPRD Kabupaten Nias dari Fraksi PDI-Perjuangan di akun jejaring sosial facebooknya, Jum’at ( 22/07 ) Pukul 10 : 24 WIB.

Para Pengguna Media sosial lain nya pun menanggapi positif akan tulisan Berian Mei Laoli dan meminta Kapolres Nias Bazawato Zebua untuk mencari solusi lain dalam menertibkan para penyuling dan penjual Tuak Nifaro.

“Lebih baik diatur peredarannya, Ditertibkan, ” tulis Fajar Harefa dikolom Komentar nya.

“ Ya saya setuju namun dikedepankan bagaimana solusi dan dilaksanakan dengan cara persuasif, “ Balas Berian Mei Laoli.

“ betul tu Pak Laoli…jangan sampai masyarakat kecil…di rugikan…harapan kami kepada bapak anggota dewan semuanya di pulau nias…untuk membantu maslah tersebut..pak kapolres jgn main tertibkankan aja..tp tidak tau mencari solusinya..ekonomi masyarakat akan melarat..terjadi kelaparan..ujung2nya…terjadi kriminalitas dimasyarakat…apakah mau seperti itu. “ Tulis Yarman Zai

“Sebaiknya kapolres harus lebih bijak dan memahami keadaan masyarakat Nias.“ Tulis Bate’e Firmansyah dikolom Komentarnya.

Adapun Natizen meminta kepada Kapolres Nias untuk memberikan pembinaan kepada Para penghasil Tuo Nifaro dan perlu dikembangkan dengan alasan dapat menunjang pendapatan Masyarakat.

“ Sebaiknya pemerintah memberikan pembinaan terhadap produsen TUO NIFARO agar kwalitasnya bisa setara dengan miras buatan negara2 luar,sehingga peredarannya bisa dibatasi dan sekaligus meningkatkan penghasilan petani juga daerah. “ Minta Abirudin Zebua.

“ s7 itu juga mata pencarian masyarakat tapi kalau saya petik kata2  kapolres penjual tuak/tuo nifaro kenapa penjual sasarannya coba harusnya yang di tertipkan pembuat dan pengedar, salah besar kalau penjual dan pengedar yg di tangkap2 trus dan lantas mata pencarian masyarakat gimana apa bapak kapolres membiayai anak2 mereka lantas perekonomian sekarang melarat, lowongan kerja juga tdk ada justru banyak masyarakat nias merantau.” Balaz Ikuti Katahatimu HoelozHoeloz  di kolom Komentarnya.

“ Namanya MIRAS tetap saja dapat menimbulkan masalah…kenapa hanya TUO NIFARÖ yang ditertibkan.???
TUO NIFARÖ merupakan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat Nias.
TUO NIFARÖ merupakan minuman khas nias…ada baiknya pemerintah daerah membuat legal standing terhadap produksi TUO NIFARÖ, menjadi produk lokal dalam kemasan sehingga ada pengawasan dan hal-hal lain yg diatur dan tentunya dapat dijadikan sumber PAD. “ Sebut Joe Sastrio Zega.

Setuju bung seyogianya seperti itu…..
Saya merespon kalimat dan pernyataan tertibkan dan ditangkap akan membuat persoalan baru, masyarakat kecil jgn menjadi bahan permainan. “ Balaz Berian Mei Laoli.

Sementara para pengguna Media sosial lainnya pun menganggap bahwa polisi menangkap Penjahat bukan Penjual Tuo Nifaro dan perlu dilegalkan.

“Mimpiku Polisi itu menangkap Penjahat, Koruptor, Pengedar Narkoba, Premanisme, dll
ini orang2 kecil koq mau ditangkapin?
Disemua pesta pernikahan selalu ada ” TUO ” sebagai fangaetu huhuo dan sokonga maena, apa semua mau ditangkapin? Aneh bin ajaib klo begini cara berpikirnya.“ Tulis Akun Agust Zega Ama Tia.

“ Disarankan agar Tuo Nifarö dapat dilegalkan menjadi salah satu Minuman Keras yg beralkohol melalui peraturan daerah, “ Minta Akun Ama Dita Gulo.

Dari Pantauan KabarOne Tuo Nifaro ( Tuak Suling Nias ) merupakan salah satu sumber pendapatan Warga dan minuman khas masyarakat di Nias.   (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *