Curi Kayu Jati di RPH Sukobendu, Bapak Ini Disidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Hukum932 views

Kabarone.com, Lamongan – Sidang perkara pencurian kayu jati di hutan RPH Sukobendu pada petak 7E dan 6D atas nama terdakwa Samsul bin Jaman yang beralamat di Desa Sukobendu Kecamatan Mantup, digelar di ruang sidang “cakra” Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (4/8).

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Widarti, SH.,MH dan didampingi 2 orang hakim anggota itu agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Syaiful Anam, SH.M.Hum.

Dalam sidang pembacaan dakwaan kali ini majelis hakim maupun JPU sempat dibuat bingung dan sangat bingung. Lantaran terdakwa bersikap plonga – plongo (bersikap seperti orang hilang ingatan), pada saat JPU membacakan berita acara persidangan tentang kronologi kejadian sampai dengan pengemasan dalam bentuk dakwaan.

Di sebutkan oleh JPU dalam uraiannya, bahwa terdakwa kisaran bulan April lalu, memasuki kawasan hutan RPH Sukobendu dengan membawa peralatan sejenis gergaji gorok dengan tujuan untuk memotong kayu jati di wilayah hutan tersebut. Kayu jati kemudian dipotong-potong dan disembunyikan di areal tanaman jagung.

Dan selanjutnya, terdakwa membawa kayu jati dari hasil curian tersebut, yang sudah dipotong-potong itu dengan cara dipikul untuk dibawa ke rumahnya, selanjutnya disimpan dibelakang rumahnya. Ada sebanyak 29 batang potongan dengan ukuran bervariasi yang disimpan dirumah terdakwa.

Sangat disayangkan sekali, aksi yang sudah diatur sedemikian rupa agar tidak ada yang mengetahui hasil kejahatannya tersebut, ternyata masih saja diketahui. Bak pepetah “sepandai-pandai tupai meloncat toh akan jatuh juga”.

Suntari yang mengetahui bila di rumah terdakwa ada tumpukan kayu jati, tidak panjang mikir langsung menyampaikan kejadian itu ke Polsek Kembangbau. Selang beberapa menit saksi Suntari dan anggota Polsek langsung menuju Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang tidak lain menuju rumah terdakwa.

Saat penggrebekan dirumahnya tersebut, terdakwa tidak bisa berkelit, dan langsung mengakuinya, jika potongan kayu jati yang ada itu diperolehnya dari hasil mencuri alias mengambil kayu di hutan tanpa ijin dari RPH setempat.

“Tindakan terdakwa tersebut melanggar karena mengambil kayu dihutan tanpa dilengkapi surat-surat dari perhutani, dari kejadian ini perbuatan terdakwa diancam dengan pidana yang dituangkan dalam  pasal 83 (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU. RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tegas Syaiful Anam dalam isi dakwaan yang dibacakan dalam sidang.

Selanjutnya setelah JPU membacakan dakwaan, dihadapan ketua majelis hakim, terdakwa terlihat dengan pandangan kosong saat itu langsung mengakui dan meminta keringanan, kepada ketua majelis hakim dan bingung lantaran terdakwa kesulitan untuk menjawab saat ditanya majelis hakim.

“Pak Samsul, kowe didakwa mengangkut dan menguasai kayu oleh hasil soko hutan tanpo surat-surat lan ra ono ijine. Kabotan opo ora ambek dakwaan kuwi” (Pak Samsul, anda didakwa mengangkut dan menguasai kayu dapat hasil dari hutan tanpa surat-surat dan tidak ada ijinnya. Keberatan apa tidak dengan dakwaan tersebut),” kata Syaiful Anam membacakan dakwaan untuk kedua kalinya menggunakan bahasa atau logat Jawa tersebut.

Dianggap plola-plongo (bersikap kayak orang hilang ingatan), terdakwa sempat disemprot ketua majelis hakim, hingga majelis hakim mengeluarkan nada agak tinggi. “Kamu itu sudah dengar dakwaan oleh jaksa apa tidak. Apa anda menggunakan Penasehat hukum atau sendiri,” tanya ketua majelis hakim Widarti dengan suara lantang kepada terdakwa

Sontak terdakwa menjawab minta untuk tanpa memakai penasehat hukum alias sendiri, dan sekaligus ketua majelis hakim mengetuk palu dan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi, (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *