PN Jak Utara Kabulkan Sidang Lapangan

Hukum783 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Rinto E. Paulus Sitorus, SH (Penggugat) untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (sidang lapangan-red) atas objek sengketa tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi.

Sidang lapangan ini, dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 11 Agustus 2016 pukul 10.00. Wib di Jl. Teluk Indah Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, bahwa, sidang lapangan ini menjadi penting karena menurut kuasa hukum Yohanes yaitu Rinto E. Paulus Sitorus, SH diduga yang menjadi objek gugatan ganti nama.

“Untuk sidang di lapangan ini, pemeriksaan tempat berhasil dan hakim mengetahui siapa yang benar-benar memiliki tanah dan setifikat itu selanjutnya, Hakim sudah mengetahui batas batas luas tanah tersebut dan asal usul sertifikat itu dan sejarah tanah tersebut,” katanya.

Rinto berharap, dalam sidang lanjutan Perkara Perdata 416 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berharaf kepada Ketua Majelis Hakim dalam putusan nanti mengambil keputusan yang progresif.

“Karena kakim melihat fakta-fakta hukum dilapangan. Fakta-fakta hukum Materil dan kebenaran. Serta hati Nurani,” Tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan dan ditayangkan sampai saat ini belom Konfirmasi Tergugat. (Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *