Kabarone.com, Bojonegoro – Jajaran Polsek Malo pada Sabtu (11/02/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi, kembali mengamankan dua orang warga yang didapati sedang asik bermain judi jenis dadu di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kacangan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini kedua orang pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Malo, AKP Hufron Nur Rochim SH, kepada media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula, pada Sabtu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di warung yang terletak di Desa Kacangan Kecamatan Malo, sedang berlangsung perjudian jenis dadu.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah diketahui memang benar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dua orang penombok berhasil diamankan, sementara seorang pelaku yang bertindak sebagai bandar melarikan diri terlebih dahulu, saat petugas hendak melakukan penangkapan,” terang AKP Hufron Nur Rochim SH.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berinisial NL (46) warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu dan RKM, warga Desa Kemiri Kecamatan Malo.
“Seorang lagi yang berperan sebagai bandar, sudah diketahui identitasnya dan telah ditetapkan sebagai DPO,” lanjut Kapolsek
Bersamaan dengan pelaku, diamankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) biji mata dadu; uang tunai sebesar Rp 210 ribu; 1 (satu) buah batok (tempurung kelapa); 1 (satu) buah lepek (alas cangkir); 1(satu) lembar beberan; 2 (dua) lembar terpal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/02/2017) pagi melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian jenis dadu oleh jajaran Polsek Malo.
Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.( DAN)