Layananan Perpanjang SIM Polres Bulungan Bisa Dilakukan Diluar Daerah

Daerah, Regional841 views

Kabarone.com, Bulungan – Pemilik surat izin mengemudi (SIM) di luar wilayah hukum Polres Bulungan, tak perlu lagi harus memperpanjang masa berlaku ke polres tempat diterbitkannya SIM. Tapi, cukup melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bulungan.

Jika awalnya hanya terkoneksi dengan 48 satpas, kini sudah bisa dilakukan ke seluruh polres di Tanah Air. Dengan demikian, pemilik SIM di luar wilayah hukum Polres Bulungan tidak perlu repot ketika ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu pulang kampung hanya untuk perpanjang SIM.

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melalui Kasatlantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto yang didampingi Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Bripka H Arfah mengatakan, akan menyesuaikan data base di komputer bagi si pemohon yang ingin memperpanjang SIM. Ketika pemohon membuat SIM di polres daerah asal, bisa melakukan perpanjangan di polres di mana pemohon berada.

Persyaratan pun tidak sulit. Cukup memperlihatkan KTP-el, SIM asli dan pas foto. Proses selanjutnya, petugas Satlantas memeriksa data base si pemohon. “Diberlakukannya perpanjangan SIM online bagi polres se-Indonesia sejak Juli lalu,” ujar Arfah, Selasa (30/8).

Bahkan, lanjut Arfah, Dirlantas Polda Kaltim-Kaltara telah memberikan surat edaran bagi Polres Bulungan. Dalam salinan surat tersebut disampaikan bahwa wilayah Polda Kaltim-Kaltara telah memiliki pelayanan SIM secara online yang telah beroperasi di satpas dan simling Polres Bulungan dan simling Polres Balikpapan.

Arfah menambahkan, kendala pelayanan SIM online yaitu jaringan internet. Pasalnya, untuk bisa melihat data base pemohon mengandalkan internet. Kemarin misalnya, proses pembuatan SIM secara online terganggu jaringan internet.

“Kalau sudah gangguan jaringan seperti ini, pelayanan SIM sepi. Kami harus menunggu hingga jaringan kembali normal,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, SIM online diberlakukan bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan masa berlaku. Tetapi, bila ingin membuat SIM baru tetap harus dari polres daerah asal. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *