Dituntut 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Dua Pejabat PT RA Kecewa

Hukum713 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim Kuasa hukum Dua pejabat PT RA , yaitu Yosep kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dua tahun penjara.

“Jelas kami sangat kecewa dengan JPU karena mereka menuntut klien. kami ,dua tahun penjara. Itu sangat tinggi sekali. Menurut kami, klien kami tidak bersalah. Bahwa perkara ini ranah perdata dipasakan pidana”, Ini penting karena menyangkut hak asasi kedua terdakwa yang harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ungkap Yosep kepada kabarone usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Yosep mengakui bahwa sudah ada perdamaian dan serta jaminan dari kliennya, dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.

“inikan jelas bahwa klien kami ini perkara perdata bukan pidana murni. Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU itu,” tuturnya. Apalagi dengan JPU yang menilai bahwa Kedua klien nya itu, “didakwa kasus Penipuan”.

Yosep menambahkan, “yang tadinya tidak akan ajukan pledoy akhirnya kami akan ajukan pledoy dalam sidang berikutnya. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita harapkan semoga hakim memberi putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan hati nurani.” tegasnya.

Menurut JPU, Kedua terdakwa pejabat PT RA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP yaitu
Inisial RR dan Inisial Bud dituntut masing masing dua tahun Penjara ungkap JPU Adji, dengan jaksa pengganti penuntut umum di hadapan majelis hakim.

“Kasus yang bermula dari perjanjian sewa menyewa appartemen di bilangan Jakarta, yang mana Bud dan Rr sudah menjaminkan satu lembar cek sebesar Rp 5 Miliar, dimana jumlah itu telah dikeluarkan oleh perusahaan PT. RA sebagai cek jaminan pembayaran sewa appartemen melalui oleh saksi Lala, terhadap dua unit apartemen milik Evan Lie yang disewakan itu”.

“Saya sudah menganggap dengan Jaminan satu lembar Cek pembayaran utang terdakwa lunas 5 miliar, tapi hitung hitungannya belum sempat saya buat, karena saya tidak mau pusing pak hakim,” kata Lala ketika bersaksi dihadapan persidangan yang diketuai Hakim Eko di Pengadailan Jakarta Pusat.(Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *