Kasudin Penataan Kota Jakpus Diminta Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Ampasit

Kabarone.com, Jakarta – Dalam upaya menegakkan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung, UU No 26 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan UU Lingkungan Hidup hingga Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB, Perda No 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Umum Daerah, Perda No 1 tahun 2006 tentang Restribusi Daerah, Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga Pergub No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan UU No 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi, seharusnya Suku Dinas Penataan Kota  Jakarta Pusat yang dijabat oleh DedY W berani mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran dan menyegel mati terhadap fisik di lapangan.

Seperti halnya bangunan di Jalan Kapuas 4 no 2. Dan Jalan Ampasit No 1 serta Jalan Abdul Muis No 23 dan jalan Kesehatan 4 no 8. Terkait hal ini, Kasudin PK Jakarta Pusat disinyalir tidak tegas terhadap bangunan bermasalah dan menyalahi mekanisme dan prosedural.

Seyogyanya, pihak berwenang dapat membongkar dan menyegel mati setiap bangunan bermasalah tanpa pandang bulu. Namun kenyataan di lapangan, bangunan ilegal justru marak seakan lepas dari pengawasan pihak yang berwenang.

Kasie PK Pengawasan Maulana Pane saat dikonfirmasi terkait pembangunan di wilayah tugasnya mengatakan bahwa, “Nanti akan Kami Cek. Dan untuk bangunan Jl Ampasit pemilik sudah kami panggil,” katanya.

Untuk itu, seharusnya Kasudin PK Jakarta Pusat cepat dalam bertindak untuk menghilangkan kesan dimata publik bahwa jajaran PK Jakarta Pusat  baik tingkat Sudin maupun Kasie Kecamatan suka ‘menerima upeti’ atau ‘uang pengaman’ dari setiap pemilik bangunan bermasalah.

Terkait hal ini, Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama jajarannya harus bertindak cepat dan tegas dalam setiap menangani bangunan bermasalah, dengan memberikan sanksi bagi setiap oknum yang terlibat untuk memberikan efek jera. (As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *