Putusan Yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli Diragukan

Hukum2,214 views
KabarOne.com, Gunungsitoli – Ketua majelis hakim pada perkara Perdata, sengketa tanah di Desa Fodo Kecamatan gunungsitoli selatan di duga melakukan kebohongan dan tidak transparan atas putusan yang dibacakannya pada perkara perdata Nomor : 2/PDT.BTH/2016/PN.GST. Hal itu dikatakan kuasa hukum pelawan Yudikasi Waruwu, SH, MH kepada Reporter KabarOne di Kantornya Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli, ( Rabu, 21/09 ).
Keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nelson Angkat, SH. MH pada tanggal 15/09/2016 antara pelawan : Brigjen Purn. Pol. Drs. Paniel Luther Harefa, SH. MTh dengan pihak terlawan Yuniman Zebua, Dkk di duga bertolak belakang dengan kenyataan dan terkesan tidak konsisten.

Waruwu menjelaskan pada sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 15 September lalu, sebelum putusan dibacakan Ketua Majelis menanyakan kepada para pihak apakah putusan ini dibacakan secara keseluruhan atau poin-poinnya saja.

Saat itu kuasa hukum pelawan Yudikasi waruwu SH, MH menanyakan kepada ketua majelis apakah putusannya sudah selesai….? ketua majelis mengatakan bahwa putusannya sudah selesai.

Selanjutnya kuasa hukum kembali menyampaikan pertanyaan kepada ketua majelis apakah salinan putusannya  sudah dapat di ambil setelah selesai sidang atau besok, dan ketua majelis hakim menyatakan bahwa salinan keputusan tersebut baru dapat di ambil 14 hari kedepan, ” beber Yudikasi Waruwu.

Yudikasi Waruwu berpendapat pernyataan majelis hakim tentang putusannya sudah siap namun baru bisa diambi 14 hari kedepan sama saja tidak patuh terhadap himbauan Ketua MA. Karena menurutnya dari hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang lalu, saat itu ketua MA menjelaskan bahwa para pencari keadilan tidak di persulit menyangkut putusan pengadilan Negeri, supaya segera setelah putusan siap dibacakan maka salinan tersebut sudah bisa diberikan kepada pihak yang bersengketa.

Maka jelas majelis hakim pada perkara ini tidak konsisten dengan  apa yang sudah dia sebutkan. kalau memang belum siap putusannya, lalu apa yang dibacakan majelis hakim saat itu ? alasan tidak bisa diambil salinan putusan tersebut jelas melanggar hasil rapat pimpinan MA. ” Papar Waruwu menjelaskan.

Terkait hal ini saat dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli M. Yusuf Sembiring, SH membenarkan bahwa salinan putusan pada perkara perdata masih belum siap.

” Salinan atas putusan No : 2/ PDT/ BTH / 2016/ PN-GST masih belum Siap, masih ada beberapa bagian yang perlu di edit, “ Ucap sembiring di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila No. 12 Gunungsitoli. ( Rabu, 21/09 ).

Dia menambahkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan tetap memberikan pelayanan tanpa mempersulit para pencari keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negeri ini. “ Tambah Sembiring yang juga selaku hakim anggota pada perkara tersebut.

Di tempat terpisah Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan negeri Gunungsitoli melalui telfon selulernya mengatakan salinan putusan tersebut belum bisa diambil, alasannya listrik padam. Namun dia berjanji esok harinya salinan putusannya sudah bisa diambil.

Menanggapi hal ini Pihak keluarga Pelawan Melkhisedek Harefa menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Negeri atas ketidak tepatan perbuatan dengan ucapan yang sudah di ucapkan.

 ” Sangat disayangkan seorang Ketua Pengadilan Negeri terang-terang melakukan tindakan yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk itu hal tersebut kami akan melaporkannya ke Komisi Yudisial ( KY ) dan ke Mahkamah Agung. “ Tegas Melkhisedek . ( Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *