DPP IMM Desak Pemerintah Segera Bentuk BKPH

Nasional795 views

 

Kabarone.com, Jakarta – Temuan BPK atas dugaan penyimpangan dana setoran wajib calon jemaah haji disesalkan oleh DPP IMM. Ditemui di Jakarta, sekretaris DPP IMM, Fitrah Bukhari mengungkapkan hal ini membuat jemaah kehilangan haknya untuk memperoleh manfaat besar atas dana mereka yang didepositokan oleh penyelenggara haji.

“ini jelas menzalimi jemaah haji yang telah susah payah menabung demi mendapatkan porsi”, Ungkap Sekretaris Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman DPP IMM ini.

Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini menyesalkan antrean yang panjang untuk menunaikan ibadah haji hingga sampai 39 Tahun. “Ini bukti tidak profesionalnya pelayanan terhadap calon jamaah haji, bahkan ada daerah yang sampai mengantre hingga 39 Tahun”, tuturnya.

Seperti diungkap oleh Murmahadi, anggota V BPK, dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (26/9) membahas pemeriksaan atas laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436 H (2015). Dana setoran awal para calon jemaah haji digunakan oleh penyelenggara untuk biaya operasional haji reguler saat ini. Dia menyebutkan, dana setoran awal CJH yang masuk daftar tunggu (waiting list) sebesar Rp 1,388 triliun. Dana ini kemudian didepositokan sehingga nilai manfaat yang diperoleh Rp 3,735 triliun. Dengan demikian ada sisa Rp 2,347 triliun berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah yang belum berangkat tahun lalu.

Hal ini menurut Fitrah amat merugikan, sebab jemaah yang belum berangkat tidak mendapatkan manfaat apapun atas dana yang didepositokan oleh penyelenggara haji tersebut.

“Penggunaan dana optimalisasi setoran awal haji tidak mencerminkan rasa keadilan karena dana setoran tersebut adalah kumpulan seluruh dana baik jemaah yang antreannya sudah lama dengan yang baru mendaftar akan mendapat nilai manfaat yg sama. Pada titik ini keadilan tidak ditemukan”, bilang fitrah.

Lebih lanjut menurut Fitrah, seharusnya agar pemerintah bersungguh-sungguh untuk mempercepat pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam UU No.34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, mengamanatkan pembentukan BPKH sebagai pengelola keuangan haji secara terpadu.

“Pemerintah harus menjalankan amanat UU untuk membentuk badan pengelola keuangan haji. Hal ini bsa membuat tata kelola keuangan haji dapat transparan dan akuntabel serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik”, sebut fitrah. (*/Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *