LSM Angling Darmo Desak Kejaksaan Bojonegoro Ungkap Kasus Press Paving 2,6 M

Daerah, Regional930 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Puluhan Massa yang mengatasnamakan LSM Angling Darmo pada hari Rabu 5 Okrober 2016 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait tentang dugaan Korupsi Alat Press Paving 2,6 Milyar yang bersumber Dari Dana APBD 2011.

Menurut kordinator LSM Angling darmo M.Nasir, bahwa ada indikasi terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Press Paving Dari Dana APBD tahun 2011 Sebesar 2,6 M tersebut sangat terasa sekali.

“Baik dari bukti-bukti awal yang telah kami miliki serta hasil investigasi dilapangan yaitu terkait dengan program bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk Pengadaan Alat press Paving di Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 sesuai dengan Putusan Bupati Bojonegoro Nomor : 138/109/KEP/412.11/2011 Bagi seratus Desa Penerima alat press paving Dimana Terlapor Pada waktu itu AW yang juga sebagai LSM Pendamping,” jelasnya.

Diduga sejak bergulirnya program ini pada 10 Maret, nampak sekali tidak adanya transparansi dari LSM pendamping menyangkut Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis terkait Pelaksanaan Pengadaan alat press paving dengan Anggaran masing-Masing Desa memperoleh Bantuan Keuangan sebesar Rp 26 Juta untuk pengadaan alat press paving tersebut.

“Apalagi kepada masyarakat secara umum ,Hal tersebut tidak sejalan dengan semangat UU nomor 14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik(KIP). Juga adanya Dugaan Mark up yang dilakukan oleh LSM Pendamping AW, dimana harga peralatan alat press paving yang semestinya seharga Rp. 18,5 juta Per unit bila mana kita membeli Partai kecil (10 unit), Bilamana pembeliaan lebih banyak/Partai besar kita dihargai RP17 juta oleh bengkel super raya milik H.Basirri (HBS) Ds.mojosulur kec.mojosari Kab.Mojokerto. Namun oleh terlapor (AW) dibelikan alat seharga Rp.23 juta,” Ungkap Nasir.

Lsm Angling darmo juga mendesak Kejaksaan Negeri Bojonegoro agar kasus ini di Ungkap dan adili para pelaku yang terbukti merugikan negara. ( DaN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *