Pejabat Yang Tidak Menyusun SKP Akan Diberi Sanksi

Daerah, Regional1,701 views

Kabaroe.com, Bulungan – Asisten II Bidang Pembangunan, Zulkifli, SE menyampaikan bahwa Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lama 30 November 2016. Hal itu disampaikannya seiring telah terbitnya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Penilaian kinerja PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP, Red) Nomor 46 tahun 2011 namun Kemenpan dan RB bersama instansi terkait lainnya saat ini telah menyusun rancangan PP pengganti,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa rancangan PP pengganti tentang penilaian kinerja PNS merupakan bagian dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja maka wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh pejabat penilai.

“Penilaian prestasi terdiri unsur sasaran kerja pegawai (SKP, Red) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan,” imbuhnya.

SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari sedangkan penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember atau paling lama akhir Januari pada tahun bersangkutan. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

“Surat edaran Menpan RB itu juga menekankan bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP atau PNS yang tidak menyusun SKP akan diberi sanksi ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tandasnya.

Ia pun berharap, surat edaran Menpan RB itu segera disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja dan aparatur di lingkungan Pemkab Bulungan. Sebab pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah juga diminta melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN, Red) paling lama akhir Maret tahun berikutnya. Sementara Kepala BKN juga diminta menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menpan RB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *