Kabag Organisasi : PNS Yang Lakukan Pungli Akan Dipecat

Daerah, Regional624 views

Kabarone.com, Bulungan – Kabag Organisasi, Yotam Liling Sallata, SH mengungkapkan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) yang akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan bagi PNS yang melakukan pungli.

“Jadi bagi PNS yang melakukan pungli sanksinya bukan berupa penurunan pangkat tapi langsung pemecatan,” ungkap Jotam saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Bulungan, Kamis (20/10).

Surat edaran Menpan RB itu berdasarkan instruksi Presiden RI itu tercatat nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli). Ia pun mengimbau agar hal tersebut menjadi perhatian serius bagi aparatur di lingkungan Pemkab Bulungan khususnya yang bertugas di sektor-sektor pelayanan publik.

“Jangan sampai karena uang Rp500 ribu lalu kena sanksi dipecat akibat melakukan pungli,” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, pelayanan pemerintah di sektor publik sudah terukur baik dalam hal lamanya waktu pelayanan hingga biaya yang harus dikeluarkan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti peraturan daerah dan peraturan di atasnya. Di luar itu maka berarti termasuk dalam pungutan liar atau pungli.

“Rawan pungli itu di sektor-sektor pelayanan publik misalnya untuk membuat surat tertentu harus membayar sekian padahal di peraturan daerah tidak ada,” ucapnya.

Sementara dalam surat edaran Menpan RB menerangkan, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah, yaitu mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli. Lalu menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli serta melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain. Seluruh penyelenggara pelayanan publik juga diminta membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan pelayanan secara transparan. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *