Apes !! Nasib Warga Ngasem ini ,Asyik Judi Erek-erek dan Penombok diringkus Polisi

Hukum968 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Meskipun Kerap dirazia dan di tangkap karena main judi ,Namun tidak membuat jera atau pun kapok Seperti yang di alami,  Seorang bandar dan penombok judi erek-erek di gelandang ke Kantor Polisi oleh jajaran tim operasional Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (30/01/2017) sekira pukul 17.30 wib kemarin petang.

Seorang pelaku berperan sebagai bandar dan seorang lainnya sebagai penombok. Keduanya ditangkap saat sedang asyik bermain judi erek-erek di rumah sang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika memberikan keterangan kepada Kabarone.com pada hari Selasa (31/01/2017) pagi ini membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku perjudian jenis erek-erek. Seorang pelaku berinisial MS (43) warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai bandar dan seorang lagi, MKM (23) yang juga warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut”, ungkap kapolres.

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem, kerap dijadikan sebagai tempat perjudian jenis erek-erek.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya petugas segera melakuan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa di rumah MS tersebut, benar-benar sedang digunakan sebagai arena judi erek-erek. Bahkan MS selaku pemilik rumah didapati sedang berperan sebagai bandar.

“Saat itu juga anggota Reskrim langsung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan sang bandar serta seorang penombok.” lanjut Kapolres.

Dari hasil penggrebekan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku MS yang berperan sebagai bandar berupa seperangkat alat judi erek-erek dan uang tunai sebesar Rp 63 ribu. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku MKM (23) yang berperan sebagai penombok berupa uang tunai sebesar Rp 23 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku MS yang berperan sebagai bandar, disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk pelaku MKM yang berperan sebagai penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian ini, Kapolres Bojonegoro berharap seluruh masyarakat Bojonegoro agar senantiasa berperan aktif membantu serta memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat. Apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk pejudian yang dimainkan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung kepada Kapolres.

“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *