Kapolres Sidak Galian Pasir Darat Yang Telan Korban

Hukum731 views

Kabarone.com, Bojonegoro Kota – Setelah menerima laporan dari anggotanya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Selasa (07/02/2017) sekira pukul 08.00 WIB, lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian pasir darat yang berada di wilayah Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya alami longsor dan sebabkan satu orang korban meninggal dunia.

Didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kalitidu, Danramil Kalitidu, Kepala Desa Sumengko dan perangkat desa setempat, bersama tim Identifikasi dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kapolres langsung meninjau lokasi galian pasir darat yang terletak di Dusun Sawen Desa Sumengko RT 08 RW 02 Kecamatan Kalitidu.
Adapun tujuan kunjungan tersebut adalah guna memastikan, apakah dalam peristiwa longsornya galian pasir darat tersebut, terdapat tindak pidana yang terjadi.

Menurut keterangan Kapolres, bahwa pada hari Minggu (05/02/2017), sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi musibah longsornya galian pasir darat tersebut.
“Dalam peristiwa tersebut, seorang penggali pasir bernama Paidi (42) warga Desa Sumengko RT 09 RW 02 Kecamatan Kalitidu, meninggal dunia.” terang Kapolres.

Adapun kronologi peristiwa bermula, korban bersama saksi, yaitu dua orang temanya, Kasdi (50) dan Eksan (56, keduanya warga Desa Sumengko RT 09 RW 02 Kecamatan Kalitidu, sedang menggali pasir yang lokasinnya berada di bawah tebing, tiba-tiba tanah bekas galian yang ada di atas tebing longsor dan langsung menimpa korban, yang sebelumnya korban terjatu lebih dulu, sehingga tubuh korban seluruhnya tertimbun tanah, sedangkan dua orang teman lainya, hanya tertimbun sebatas pinggang dan dalam keadaan berdiri.

Melihat tubuh korban yang tertimbun, kedua orang teman korban langsung berteriak minta tolong kepada warga untuk membantu menyelamatkan korban dari timbunan tanah yang longsor.
Selanjutnya warga sekitar berupaya mengggali tanah longsoran tersebut untuk menemukan tubuh korban. Namun setelah tubuh korban berhasil di keluarkan dari timbunan tanah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Warga langsung membawa pulang jenazah korban dan atas permintaan keluarga, korban langsung dimakamkan.” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil peyelidikan dan olah TKP, diketahui bahwa korban dan saksi melakukan kegiatan penggalian pasir secara manual, sejak kurang lebih dua bulan lalu.
Lokasi tambang pasir berada di tengah hutan, sedangkan korban dan saksi tidak mengetahui tanah yang di gunakan untuk menambang pasir tersebut miliknya siapa, sementara di lokasi tersebut sudah ada tanda larangan menambang pasir.

Korban dan saksi, tidak pernah membayar atau menyetor uang hasil penambangan pasir tersebut kepada pemilik lahan atau pihak lain, dan hasil yang diperoleh murni untuk kepentingan pribadi korban dan saksi.

“Uang hasil penjualan pasir di gunakan oleh korban dan saksi, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari,” lanjut Kapolres.

Saat ini, lokasi kejadian musibah longsornya galian pasir darat tersebut, untuk sementara dipasang garis polisi.

Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, masih terus mendalami peristiwa tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Saat ini masih didalami, apakah dalam peristiwa longsornya galian pasir darat tersebut terdapat tindak pidana.”pungkas Kapolres.( DAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *