Operasi gabungan bersama Satpol PP, Miras dan Lagi – Lagi Pasangan Mesum di Hotel Lima Jaya Diamankan Petugas

Daerah, Regional1,741 views

Kabarone.com, Lamongan – TIM gabungan yang melibatkan Satpol PP, Anggota Polres, Bakesbangpol Lamongan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek serta puluhan botol arak dalam operasi pekat, Sabtu, (4/03) malam hari hingga menjelang pagi. Miras disita petugas dari beberapa Cafe dan warung remang – remang di Lamongan.

Ratusan botol miras berbagai jenis dan merek diamankan tim gabungan dari sejumlah Cafe dan pedagang dalam operasi Yustisi, Perijinan, Miras, WTS dan Trantibum yang berlangsung, Sabtu 4/03/2017.
Selain itu petugas juga mengamankan 4 anak yg sebagai pramusaji di pasar Agro babat yang tak punya KTP, 1 anak berpakian minim (tak sopan) dan 2 pasangan mesum di hotel “Lima Jaya” Babat. Semua barang bukti (BB) hasil operasi dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Lamongan.

Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono, dan di ikuti rombongan Kabid Trantibum Alfian Helmy yang melibatkan 15 personil Satpol PP, Kasatpol PP Bambang Hadjar P. dari Anggota Polres dan Kepala Bakesbangpol Lamongan Sudjito beserta Anggotanya.

Tim menyisir sejumlah lokasi, seperti Cafe F.A di Bakalan Pule di Kecamatan Tikung, warung Arak Bu DM di Joto Sanur, Cafe Mahkota, hingga ke warung remang – remang di Pasar Agro Kecamatan Babat.

Ditegaskan oleh Kasi Operasi Bambang Yustiono, dari sejumlah pedagang petugas menyita Arak sebanyak 22 botol (kemasan botol AQUA 1,5 Liter), 58 botol Arak (Kemasan minuman M 150), 68 botol Beer Bintang, 50 botol Beer kaleng, 104 botol Beer Guinness dan 25 Beer Guinness kaleng.

“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan, sasaran operasi Yustisi, Perijinan, Miras, WTS dan Trantibun se wilayah Kabupaten Lamongan, terutama miras. Kami ingin meminimalisir tindak kejahatan akibat minum minuman keras (miras). Semua barang bukti hasil operasi dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP Lamongan,” tegasnya.

Kasatpol PP Lamongan, Bambang Hadjar P. mengungkapkan ratusan botol miras disita tim gabungan dari empat penjual di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tikung dan Kecamatan Babat. “Dalam operasi Yustisi, perijinan, Miras, WTS dan Trantibun.

Ditambahkan lagi oleh Kasat, kami juga berharap peran aktif masyarakat, agar segera melapor ke petugas terdekat bila mengetahui adanya hal – hal yang berbau “Pekat” (penyakit masyarakat), sehingga bisa ditindaklanjuti oleh petugas,” ungkapnya.

Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Lamongan, Alfian Helmy menambahkan, penjual dan pengedar miras tanpa izin akan diproses lebih lanjut sebagai tindakan pidana ringan. “Kami akan memproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Kami juga koordinasi dengan penyidik Polri, dan operasi kali ini akan di tindak sebagai perinhatan pertama untuk diberikan surat pernyataan dan di kasih pembinaan biar tidak mengulangi lagi bilamana di ulangi lagi maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai prosedur perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tim mulai bergerak, sabtu malam sampai menjelang pagi hari langsung menuju Cafe F.A , warung Arak Bu DM di Kecamatan Tikung, Restaurant Mahkota, Hotel Lima Jaya dan warung pasar Agro di Kecamatan Babat. Dari beberapa tempat, petugas mengamankan sebanyak ratusan botol berbagai jenis dan merek miras dan pasangan mesum dan pramusaji (penjaga warung) yang tak mempunyai KTP, yakni : MK (18) tahun asal Semanding Tuban, DS (24) tahun asal Kedungpring Lamongan, AI (17) tahun asal Merak Urak Tuban, MK (17) tahun asal Senori Tuban, SS (18) tahun asal Babat Lamongan.
Juga di jaring 2 pasangan mesum tanpa ikatan perkawinan yang sah lagi hohohihek (main cinta) di kamar hotel Lima Jaya Babat, ia adalah EW (47) janda asal desa sambung jombang dengan SW (54) seorang oknum guru PNS SD di Kecamatan Kapas Bojonegoro yang masih punya istri. Dan SK (48) janda asal Kepoh Baru Bojonegoro dengan ST (67) asal Widang Tuban yang masih beristri.

Di tambahkan oleh Kasi operasi, Bambang Yustiono bahwa operasi ini di laksanakan bukan tanpa dasar, akan tetapi sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang ada, yakni :
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomer 06 Tahun 2010 tentang Pedoman satuan polisi pamong praja.
3. Peraturan Daerah Nomer 29 Tahun Tahun 2007 tentang Administrasi kependudukan di Kabupaten Lamongan.
4. Peraturan Daerah Nomer 03 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras di Kabupaten Lamongan.
5. Peraturan Daerah Nomer 05 Tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Lamongan.
6. Peraturan Daerah Nomer 04 Tahun 2007 tentang Trantibun di Kabupaten Lamongan.
7. Peraturan Daerah Nomer 06 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan.
8. Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Lamongan.
9. Peraturan Daerah Nomer 04 Tahun 2015 tentang Ijin Gangguan (HO) di Kabupaten Lamongan.
10. Peraturan Daerah Nomer 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
11. Peraturan Bupati Nomer 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pegelolaan dan Penataan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Lamongan.
12. Peraturan Bupati Lamongan Nomer 82 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja Kabupaten Lamongan.
13. Guna merealisasikan Bab Dasar tersebut di atas perlu mengeluarkan surat tugas untuk 15 personil anggota Satpol PP yang di terjunkan ke lapangan.
Kami akan terus melakukan operasi biar Lamongan bebas dari pelanggaran Yustisi, Perijinan, Miras, WTS dan Trantibun untuk menjadikan Kabupaten Lamongan tertib dan aman,” pungkas Bambang Yus, (pul,pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *