Sejumlah Desa Peserta Pilkades Serentak Konut Bermasalah

Daerah, Regional736 views

Kabarone.com, Konawe Utara – Sebanyak delapan desa yang ikut dalam pilkades serentak Konawe Utara (Konut) bermasalah. ” Sebanyak delapan desa untuk saat ini yang telah kami terima laporannya dalam hal pelanggaran Pilkades serentak yang dilaksanakan tanggal 28 Februari 2017 kemarin, kata Cakunda Pagala,. S. Sos, Senin (13/3/17).

Kami selaku pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerima aduan masyarakat termasuk laporan dari calon yang merasa keberatan dengan adanya temuan mereka terkait pelanggaran calon yang mereka maksudkan, jelasnya.

Lanjut Cakunda yang merupakan ketua Tim Penanganan Internal untuk menanggapi laporan yang masuk pada dinas ini, ujarnya. Pimpinan kami secara internal membentuk tim untuk penanganan kasus yang terjadi dalam pilkades serentak kemarin dan nantinya akan kami rapatkan dengan pimpinan kami dan hasilnya kami serahkan kepada pimpinan kami untuk di tindak lanjuti, ungkap Cakunda.

Hal ini disampaikan langsung saat menerima warga dari desa Tanjung Laimeo yang datang melaporkan temuan mereka terkait ijasah calon nomor urut dua (Abidin) yang di duga kuat ijasahnya Palsu. Pertemuan dengan warga Tanjung Laimeo Kecamatan Sawa dengan pihak DPMD Konut dilakukan di ruang aula DPMD Konut, Senin (13/3/17) pukul 13.15 wita.

Adapun kedelapan desa yang bermasalah tersebut adalah 1.Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima kasus ijasah Palsu yang digunakan oleh Jamul disertai bukti bukti foto copy ijasah SMA sebanyak dua lembar berbeda. 2.Desa Tobimeita Kec. Langgikima kasus adanya dua orang wajib pilih yang terdaftar di dua tempat yakni terdaftar di desa Tudungano, kec. Sawa dan di Kec. Langgikima. 3.Desa Todoloiyo Kec. Oheo kasus money Politic. 4.Todoloiyo Trans Kec. Oheo. 5.Desa Wawolimbue Kec. Asera indikasi money politic yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut (2), adanya temuan bukti amplop berisi uang sebesar Rp. 500.000., dari tim nomor urut (2). 6. Desa Lamondowo Kec. Andowia kasus Money Politic oleh tim nomor urut (1) an. Amrul dan Haswan. 7. Desa Mandiodo Kec. Molawe Kasus DPT yang memiliki KTP ganda. 8. Desa Tanjung Laimeo Kec. Sawa kasus ijasah palsu, pemberhentian sepihak oleh panitia kepada calon nomor urut tiga (3) pada tanggal 26 Februari 2017, ketiga pelanggaran keberpihakan panitia sembilan bahkan ikut bagi bagi uang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aras Moita calon kepala desa Tanjung Laimeo Nomor urut tiga yang diberhentikan sepihak bersama Ketua BPD Desa Tanjung Laimeo (Ashar) bersama puluhan warga lainnya. Dalam laporannya Aras Moita meminta dengan tegas kepada pihak DPMD Konut untuk segera menindak tegas kasus ini, karena dirinya telah melaporkan langsung ke DPMD dan menurutnya hal ini merupakan bukti kuat karena berdasarkan temuan yang mereka pegang, berupa stambuk sewaktu Abidin di keluarkan di SD Sawa pada tanggal 31 Desember 1980 karena lama alpa atau tidak masuk sekolah tanpa keterangan. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *