Bermain Judi, 4 Anggota DPRD Kab Cirebon Divonis 1,5 Bulan

Hukum1,357 views

Kabarone.com, Cirebon – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cirebon ditangkap aparat Polda Jabar karena judi di Hotel Prime Park Jalan PHH Mustofa Kota Bandung Kamis (21/7/2016) lalu. Kini keempatnya harus menghadapi vonis 1,15 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/3/2017).

Keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terlibat kasus judi remi masing-masing  Sugiharto, Aan Setiawan, Tanung Hidayat dan Supirman, SH alias Tong Eng. Oleh Majelis hakim PN Bandung keempatnya dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Wasdi Permana menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ” Putusan tersebut 1 bulan 15 hari di kurangi masa hukuman, ” tandas Wasdi.

Sedang ke empat terdakwa dalam dakwaan primer tidak terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa ke empat nya adalah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi nyatanya justru prilakunya melakukan perbuatan tidak terpuji yang tak patut dicontoh bagi masyarakat. Adapun yang meringankan terdakwa menyesali perbutannya dan menjadi tulang punggung keluarga, ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon setelah ditangkap langsung “berganti baju” mengenakan pakaian tahanan Polda jabar. Dengan demikian, keempatnya pun resmi menjadi tahanan  anggota DPRD Kabupaten Cirebon ditangkap Dit Reskrimum Polda Jabar, Kamis (21/7/2016) dini hari. Mereka ditangkap karena kedapatan tengah bermain judi kartu remi di kamar 707 Hotel Prime Park, Bandung dengan barang bukti kartu remi dan uang Rp.4,7 juta penangkapan dilakukan sekitar jam 00.30 WIB.

Terdakwa anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang ditangkap adalah H. Sugiarto (Fraksi PKB) dengan barang bukti uang Rp1.300.000.- Aan Setiawan (Fraksi PDIP) BB Rp 1.050.000, Supirman, SH (Fraksi Hanura) BB. Uang tunai Rp. 1.500.000, H.Tanung (Fraksi PKB), BB. 650.000 berikut 2 set kartu remi.Serta 1 orang saksi/penonton H. Anim Falakhudin.

Vonis ke empat terdakwa tidak disertai penahanan, sebab para terdakwa menjalani status tahanan kota. Perbandingan hitungan penahanan sel penjara dengan tahanan kota yaitu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari di penjara, pungkasnya.  (Mulbae)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *