Beroperasi Tanpa Rekomendasi, PAUD Kairos Gamo Terancam Tutup

Daerah, Regional1,591 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI –Pemerintah Desa Sisarahiligamo menolak adanya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kairos Gamo yang terletak di Jl.Yos KM. 6,5 Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Permintaan pemberian Rekomendasi dari pihak PAUD ditangguhkan dan ditolak karna di duga tidak mampu memenuhi persyaratan seperti dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD- RI) tentang pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Demikian disampaikan dalam berita acara musyawarah Desa Sisarihiligamo tentang penyelenggaraan PAUD Kairos Gamo yang turut ditandatangani oleh Kepala Desa Arofao Telaumbanua, SE dan Aparatur Desa Lainnya.

Adapun beberapa alasan tidak diberikannya permohonan rekomendasi menurut Kepala Desa Arofao Telaumbanua, SE, selain tidak memenuhi syarat administratif, melanggar Peraturan Kemendikbud Nomor 84 Tahun 2014 pasal 6 ayat (1). Adanya PAUD yang baru katanya akan mengganggu PAUD dan TK yang sudah ada sebelumnya.

” Dirasa tidak perlu ada penambahan program satuan pendidikan sejenis PAUD di Desa Sisarihiligamo, karna jauh sebelumnya desa ini telah memiliki 2 Unit PAUD yakni PAUD Sejahtera yang berdiri sejak Tahun 2008 dan PAUD Bina Kasih telah ada sejak Tahun 2012, dan Taman Kanak-kanak (TK) Swasta Belajar Mandiri yang berdiri sejak tahun 2005, dan ketiganya aktif hingga sekarang,”kata Arofaoa kepada KabarOne, Senin (15/5) Pagi.

Status PAUD Kairos Gamo kata Arofao Telaumbanua tidak memiliki surat-surat yang jelas sebagaimana syarat dan ketentuan mendirikan Sekolah PAUD.

” Tidak jelas, ini dibuktikan dengan surat-surat yang tidak konsisten, ditambah dengan penyelenggara PAUD Kairos Gamo ini bukan penduduk Desa Sisarihiligamo sehingga diragukan keberadaannya.”ungkap Telaumbanua.

Atas dasar kesepakatan melalui musyawarah bersama warga Desa, pemberian rekomendasi untuk PAUD Kairos Gamo ditangguhkan, katanya. mereka berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli bertindak secepatnya untuk menertibkan PAUD Kairos Gamo yang telah beroperasi dari Tahun 2016 itu tanpa mengikuti prosedur yang ada.

” Dimohon kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dan Pihak terkait lainnya agar menertibkan keberadaan PAUD Kairos Gamo ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.”tegasnya berharap.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dengan Nomor : 420/1876/PMD memohon petunjuk tentang pendirian Satuan Paud Sejenis (SPS) PAUD Kairos Gamo tertanggal 16 Juni 2016 yang di Tandatangani oleh Camat Gunungsitoli Ibezaro Zalukhu, SSTP, menjelaskan setelah melakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi pihak penyelenggara PAUD Kairos Gamo dengan Nomor : 002/PAUD-KG/V/2016 ditemukan bahwa pihak penyelenggara PAUD tidak melampirkan surat keterangan domisili dari kepala Desa setempat.

” Penyelenggara PAUD agar mengurus dan melampirkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa Sisarahiligamo,” Himbau Camat.

Disebutkannya, berdasarkan surat yang diterimanya dari Pemerintahan Desa Sisarahiligamo dengan Nomor :140/125/SG-V/2016 tertanggal 29 Mei 2016, bahwa hasil musyawarah desa menangguhkan pemberian rekomendasi terhadap PAUD Kairos Gamo.

Dari suratnya pihak Kecamatan telah melakukan berbagai upaya dan langkah pendekatan dengan mediasi kepada kedua belah pihak, namun tidak tercapai kesepakatan.

Lebih lanjut, berpedoman pada peraturan MENDIKBUD Nomor 84 Tahun 2014 tentang pendirian PAUD, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti persyaratan Administratif.

” Yakni surat keterangan domisili dari Kades/Lurah setempat, namun pada peraturan Kementerian tersebut belum diatur kewenangan Pemerintah Kecamatan.”kata Ibezaro Zalukhu.

Untuk Diketahui, Pihak PAUD Kairos Gamo sebelumnya telah melayangkan surat permohonan rekomendasi dengan Nomor : 001/PAUD-KG/V/2016 tertanggal 24 Mei 2016 di tunjukkan kepada Kepala Desa Sisarihiligamo dengan melampirkan berita acara pendirian PAUD dan surat keputusan pengangkatan pengurus PAUD Kairos Gamo, sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan program satuan pendidikan sejenis di Desa Sisarihiligamo. (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *