Ketua LSM PPKes Minta Satgas Pangan Tindak Tegas Pelaku Usaha Makanan Kadaluarsa

Daerah, Regional533 views

Salah satu upaya mencerdaskan & menyehatkan anak bangsa mulai asupan makanan bergizi. Jangan “racuni” generasi penerus dengan pangan kadaluarsa akan berdampak kepada kebodohan dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dan Kesehatan ( PPKes ) Kabupaten Cirebon, Herman, SPd mendukung tindakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon memberantas peredaran pangan kadaluarsa.
Sebab bila anak bangsa sejak dini sudah mengkonsumsi pangan kadaluarsa berdampak membahayakan kesehatan, secara langsung dapat “meracuni” tubuh, kata Ketua LSM PPKes Kabupaten Cirebon, Herman,SPd kepada media ini Rabu (14,-06/2017) menyikapi adanya penggrebekan kampung kadaluarsa.
Menurut Herman wajib waspadai adanya pangan kadaluarsa. Untuk itu diminta Satgas Pangan segera menghentikan peredaran makanan kadaluarsa sampai ke akarnya tempat produksi.
” Penegak hukum wajib menindak tegas tanpa pandangan bulu para pengusaha nakal tersebut. Karena sudah tau pangan tidak layak konsumsi buat manusia malah dijual demi mengeruk keuntungan pribadi,” pintanya..
Satgas pangan harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam melakukan tindakan terhadap semua pengusaha pangan kadaluarsa sampai ke kampungnya (tempat produksinya​- red ). Sebab kalau tidak di berantas tuntas, mereka (para pengusaha pangan) kembali menjual belikan makanan kadaluarsa lagi, tandasnya.
Walaupun pangan sudah kadaluwarsa meski proses kembali menjadi jajanan tetap saja akan merugikan konsumen dan dikudian hari akan berdampak penyakit pada orang yang konsumsinya. Sebab pangan itu sudah hilang gizinya, bahkan dapat “meracuni” bagi yang mengkonsumsinya, ungkapnya.
Pangan kadaluasa bila dikonsumsi dalam jangka panjang maka sama halnya “meracuni” anak bangsa ini. Karena selain membahayakan bagi yang mengkonsumsinya, khawatir berdampak pada kebodohan anak bangsa. Juga dapat menimbulkan penyakit bagi manusia yang memakan makanan kadaluwarsa, terangnya.
“Dihimbau kepada para pelaku usaha rumahan pangan kadaluarsa segera menyadari kesalahannya. Sebab selama ini apa yang dilakukan melanggar hukum negara dan berdosalah. Karena sudah tau pangan kadaluarsa malah diperjualbelikan untuk konsumsi manusia, itu kan perbuatan curang alias penipuan,” pungkasnya.
Sementara informasi yang dihimpun media ini hasil operasi Satgas Pangan Polres Cirebon baru menindak empat pengusaha pangan kadaluarsa berinisial Mad warga Desa Sampiran, Sum warga Desa Cirebon Girang, Sedangkan dua lagi SI (36) dan CN (39) pelaku usaha pangan kadaluarsa warga Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Keempat tersangka yang diamankan Satgas Pangan Polres Cirebon, dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan gelar perkara di pekan ini dan akan ditentukan jenis pelanggaran serta tersangkanya apa melanggar undang undang konsumen atau pelanggan undang undang pangan, katanya. *** Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *