Mantan Kadis Tarukim Sebut Kalau Terbukti Terlibat Siap Ditindak, Benarkah…???

Hukum989 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI – Mantan Kepala Dinas Tarukim Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH, membantah dirinya terlibat kasus dugaan Korupsi dana pemeliharaan dan operasional kendaraan bermotor pada Dinas TRPK Pemko Gunungsitoli tahun 2014 lalu.

“Memang saya sebagai Penanggungjawab Anggaran, namun pada kegiatan itu ada yang namanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Artinya kegiatan tersebut secara teknis tidak dilaporkan kepada pengguna Anggaran (PA). Untuk itu kita serahkan saja kepada pihak penyidik.” Kata Motani Diruang kerjanya di JL. Lasara Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (11/7) Sore.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sendiri sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka insial JH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Inisiaĺ NA selaku Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun dikatakan Motani Telaumbanua yang kini menjabat Inspektur Kota Gunungsitoli itu mengakui pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Sudah tiga kali dipanggil ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dan jika memang pihak penyidik membutuhkan keterangan tambahan siap datang lagi.”sebut Motani.

Dianya sendiri berharap kasus ini secepatnya di selesaikan. Kalau dirinya dikatakan turut terlibat Motani siap bertanggungjawab.

“Termasuk jika pihak penegak hukum mengatakan saya bersalah, saya siap mempertanggung jawabkannya. Biar terang benderang tidak mengambang, saya berharap kasus ini secepatnya diposes.”pungkasnya mengakhiri.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yus Iman Harefa, SH, MH mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk kedua orang tersangka dan juga bukti-bukti akurat yang sudah dimiliki oleh penyidik Kejaksaan.

“Yakni pada dana pemeliharaan dan operasional kendaraan bermotor pada Dinas TRPK Pemko Gunungsitoli tahun 2014 lalu sebesar Rp. 900 Juta dan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menemukan kerugian Negara sebesar Rp. 200 Juta lebih.”kata Iman.

Namun hingga saat ini keduanya belum ditahan karena beberapa pertimbangan.”Selama dilakukan pemeriksaan kedua tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti dan semua bukti-bukti akurat dalam kasus ini sudah ditangan penyidik, sehingga mereka tidak mungkin menghilangkan barang bukti,”ujarnya.

Sedangkan mantan Kepala Dinas TRPK Motani Telaumbanua, SH selaku Pengguna Anggaran (PA) statusnya masih sabagai saksi. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *