Korban Salah Tangkap Polsek Losari Brebes Akan Ajukan Praperadilan

Hukum1,599 views

Kabarone.com, Jawa Tengah – Kapolsek Losari Brebes AKP. Suraedi memberikan komando penjemputan “paksa” terhadap sejumlah warga Desa Prapag Lor Kecamatan Losari Kabupaten Brebes berinisial CY,AMR,RZ,FH di duga salah tangkap & tidak sesuai SOP terancam di Praperadilan.

Demikian disampaikan Nuruljamal, SH selaku kuasa hukum CY,AMR,RZ dan FH, bahwa kliennya telah lapor balik dengan membuat Laporan Polisi terhadap Mohamad Rizki dan Mohamad Suhendra, di kepolisian Polsek Losari Brebes dengan Laporan Polisi Nomor:LP.B/17/VII/2017/Jateng/Res Bbs/Sek Lsr, Tanggal 4 Juli 2017, terkait adanya dugaan tindak pidana Fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP.

Perbuatan penangkap terhadap klienya itu tidak sesuai prosedur hukum dengan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Brebes, kata Nurul Jamal, SH kepada media ini Jumat (14/07) saat ditemui di keluarga korban Hj.Kasturi.

Permohonan praperadilan akibat tindakan Kapolsek Losari Brebes tidak sesuai prosedur. Selain itu mohon rehabilitasi nama baik dan ganti kerugian imateril. Sebab terbukti aparat hukum melayani laporan bohong, tetapi ditanggapi dengan tindakan yang diluar batas, tegas Nurul Jamal.

Kedatangan ala Tim Brimob membuat masyarakat Desa Prapag Lor Kecamatan Losari Kabupaten Brebes resah dan gempar. Rombongan anggota Polsek Losari Brebes bersama Tim Brigadir mobil Polres Brebes, melakukan penjemputan “paksa” pada sejumlah warga setempat berinisial CY,AMR,RZ,FH Kamis, 29 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB yang diduga melakukan pengroyokan terhadap Mohammad Suhendra (19) warga setempat.

Dijelaskan, saat itu Kapolsek Losari brebes AKP. Suraedi langsung memimpimpin komando penjemputan. Bahkan sempat diwarnai dengan ketegangan antara keluarga CY,AMR,RZ,FH dengan pihak anggota Kepolisian Polsek Losari Brebes karena dinilai berlebihan.

Menurut Hj. Kasturi salah seorang tua CY yang anaknya turut dijemput menilai tindakannya aparat penegak hukum sangat berlebihan. Sebab menjemput seseorang yang belum jadi tersangka menggunakan Tim dengan senjata laras panjang. Seperti penangkapan teroris,” kata Hj.Kasturi kepada media ini Jum’at (14/07-2017) dikediamannya.

Hj.Kasturi didamping Abdul Aziz selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Pemantau Pejabat Publik (AMP3) Kabupaten Brebes menyatakan sangat menyayangkan tindakan Tim anggota Polsek Losari ketika melakukan penangkapan pada masyarakat yang belum tentu salah atau benar masyarakat yang ditangkap. Apalagi saat melakukan penjemputan tidak ada dasar laporan polisi. Karena hanya berdasarkan informasi yang belum pasti kebenaranya, tapi selaku aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan upaya paksa atau melanggar prosedur hukum yang berlaku di NKRI.

Apalagi Tim Polsek Losari Brebes di siang hari bolong secara terang-terangan didepan keluarga CY disaksikan masyarakat umum warga Desa Prapag Lor dan Kapolsek melakukan penjemputan terhadap CY seperti seorang pesakitan teroris saja diperlakukan secara kasar.

Dengan lantang Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan keberadaan CY ditempat tidurnya. Sehingga terjadi pertengkaran antara keluarga CY dengan Kapolsek Losari Brebes. Bahkan kakak kandung CY, Pendi, mempertanyakan Surat Perintah Penangkapannya dan Kapolsek Losari tidak dapat menjunjukannya, ungkapnya.

Perbuatan Kapolsek Losari Brebes jelas melanggar prosedur dengan melakukan upaya paksa, penangkapan terhadap CY tidak disertai surat penangkapan yang dapat menjelaskan kedudukan perkaranya.

Setelah melihat aksi sewenang-wenang dari aparat, akibatnya secara sepontas masyarakat bersama keluarga CY,AMR,RZ,FH beramai-ramai ratusan orang mendatangi kantor Polsek Losari Brebes mempertanyakan atas penangkapan terhadap CY,AMR,RZ,FH.

Kemudian didepan warga Prapag Lor, Kapolsek Losari Brebes menjelaskan alasan penjemputan terhadap CY,AMR,RZ,FH , disebabkan oleh karena adanya laporan dan atau pengaduan, paparnya.

Atas laporan masyarakat Desa Prapag Lor Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Casim bersama Muktar mantan kuwu Desa Prapag Lor, diterima secara lisan anggota SPK Losari H.Surajan adanya dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap Mohamad Suhendra. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Polsek Losari Brebes menerangkan Mohamad Suhendra telah mengalami luka tusukan akibat senjata tajam, diduga pelakunya adalah CY,AMR,RZ,FH.

Oleh karenannya atas dasar pengaduan tersebut pihak Polsek Losari didampingi Brimob Polres Brebes sebanyak 4 (empat) kendaraan melakukan penjemputan terhadap CY,AMR,RZ,FH.

Setelah dilakukan klarifikasi meminta keterangan terhadap CY,AMR,RZ,FH, ternyata yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan. Akhirnya CY,AMR,RZ,FH pada Kamis Tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 22.30 WIB yang semula ditangkap dan selang beberapa jam dibebaskan kembali oleh pihak Polsek Losari Brebes.

Ternyata laporan yang diterima Polsek Losari Brebes, tidak dapat dibuktikan alias bohong sebab keadaan korban tidak sesuai dengan apa yang disampaikan atau diadukan pengadu, maka sudah jelas pengaduan yang diadukan oleh keluarga Mohamad Suhendra adalah tidak benar. Karena luka yang diderita Mohamad Suhendra bukanlah akibat dari akibat pengroyokan atau penusukan, melainkan tidak lain akibat kecelakan lalulintas (jatuh dari motor). Diduga kuat Mohamad Suhendra dalam keadaan mabuk saat mengendari sepeda motor. Demikian menurut saksi Wanis warga Desa Karangdempel Losari Brebes, yang menolong korban saat jatuh dari motornya.

Setelah mengetahui kebenarannya, akhirnya Kapolsek Losari AKP.Suraedi didepan umum mengatakan bahwa penjemputan tersebut terhadap CY,AMR,RZ,FH sebagai upaya pengamanan dari amukan masa keluarga Mohamad Suhendra. Alasan tersebut tidak bisa diterima pihak keluarga CY,AMR,RZ,FH.

Karena menurut Yanto salah satu anggota keluarga korban FH, tindakan penjemputan tersebut diduga kuat sebagai tindakan penangkapan bukan pengamanan dan penjemputan tersebut diduga dilakukan secara paksaan terhadap CY,AMR,RZ,FH untuk dibawa ke Polsek Losari Brebes.

Seharusnya pihak Polsek Losari Brebes sebelum melakukan penjemputan terhadap CY,AMR,RZ,FH, memeriksa secara seksama dahulu terhadap keadaan korban dan di BAP terlebih dahulu. Apalagi penjemputan tersebut tidak didasari Laporan Polisi secara tertulis dan tindakan pihak Polsek Losari Brebes telah melampaui batas wewenangnnya dan melanggar hak asasi manusia dengan melakukan penangkapan terhadap CY,AMR,RZ,FH, ungkap Yanto.

Menanggapi hal teresbut Ketua AMP3 Brebes, Abdul Aziz menyatakan pihak kepolisian tidak cermat dan kurang teliti menilai pengaduan dan atau laporan masyarakat. Peristiwa ini harus dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Apalagi dikabarkan diantara salah satu orang ditangkap mendapat perlakuan kasar semisal ditampar ketika di introgasi oleh penyidik Polsek Losari Brebes.

Selain itu ada korban yang diperintahkan membuka pakaiannya dan korban dimasukan dalam ruang tahanan Polsek Losari Brebes meskipun hanya beberapa saat. Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur KUHAP, bahkan sudah masuk ranah dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 422 KUHpidana, meminta Kadivpropam Polri untuk menindak tegas aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *